Media Asuransi, JAKARTA – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI), PT Reasuransi Indonesia Utama (Indonesia Re), dan Swiss Reinsurance Company Ltd (Swiss Re) meluncurkan Tabel Morbiditas Indonesia edisi pertama untuk penyakit kritis.
Tabel morbiditas ini menunjukkan jumlah individu yang mudah kena risiko penyakit, sakit, dan penyakit menular di setiap umur dibandingkan dengan individu-individu yang telah kena penyakit, sakit atau berpenyakit menular di setiap usia.
Penyusunan tabel morbiditas ini didasari atas kebutuhan industri asuransi atas acuan standar bagi para aktuaris dalam mengembangkan produk dan penetapan premi, khususnya pada produk asuransi jiwa dan kesehatan yang memiliki perlindungan terhadap penyakit kritis.
Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon, menyampaikan bahwa peluncuran tabel morbiditas Indonesia yang pertama ini merupakan cita-cita bersama seluruh pelaku industri asuransi jiwa.
Dia jelaskan, terbitnya tabel morbiditas ini merupakan salah satu komitmen industri asuransi jiwa, untuk memperkuat perlindungan kepada para pemegang polis melalui penetapan nilai premi yang lebih berimbang.
|Baca juga: AAJI Luncurkan Tabel Mortalitas Indonesia IV
“Sejak awal pembentukannya, AAJI sangat mendukung penuh tim penyusun untuk berkolaborasi menciptakan sebuah acuan bagi seluruh pelaku industry, dalam menetapkan premi yang berimbang bagi perusahaan dan nasabah khususnya untuk produk asuransi jiwa yang memiliki manfaat proteksi penyakit kritis. AAJI mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat sampai dengan tabel morbiditas ini diluncurkan,” jelas Budi saat konferensi pers peluncuran Tabel Morbiditas Indonesia I, di Jakarta, Kamis, 10 November 2022.
Budi menambahkan bahwa peluncuran tabel morbiditas ini merupakan wujud nyata dari transformasi industri asuransi jiwa untuk menciptakan industri asuransi jiwa yang berkualitas, sehat dan bertumbuh serta dicintai masyarakat Indonesia.
Tabel morbiditas disusun berdasarkan 11,5 juta data eksposur dan 68 ribu data klaim yang dikumpulkan berdasar pengalaman perusahaan asuransi jiwa pada periode 2013-2017. Proses pengumpulan data merupakan proses yang paling penting, dan membutuhkan waktu yang cukup panjang guna mendapatkan hasil mencerminkan tingkat morbiditas industri asuransi di Indonesia.
“Hasil dari analisa dan kesimpulan yang didapatkan, tabel morbiditas ini menyajikan data mengenai 35 jenis penyakit kritis yang sebagian besar ditanggung oleh perusahaan asuransi jiwa,” kata Budi Tampubolon
|Baca juga: Langkah-Langkah Pengajuan Klaim Penyakit Kritis yang Benar
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Keuangan dan Aktuaria PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero), Maria Elvida Rita Dewi, mengatakan bahwa memang proses pengerjaan cukup panjang waktunya untuk bisa memulai collection data yang dimulai semester II/2018 dan dapat diselesaikan selama 2 tahun.
“Memang ada beberapa kendala karena ketidakseragaman informasi data yang kami terima, mulai dari sisi gender, usia, bisa diskripsi penyakitnya, dan lain-lainnya bisa berbeda sehingga kami untuk pemetaannya membutuhkan waktu yang cukup,” kata Elvida. Untuk itu, dia tambahkan, diperlukan keseragaman dalam memberikan informasi data.
Sedangkan Ketua Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI), Ade Bungsu, mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik dengan kerja sama ini dan hal ini akan memudahkan tugas aktuaris dalam menentukan layak premi untuk penyakit kritis. “Saat ini semakin banyak produk asuransi jiwa yang memberikan perlindungan kesehatan pada penyakit kritis pada khususnya kepada tertanggung,” jelasnya.
Dia tambahkan, pada praktiknya sangat banyak definisi dan jenis penyakit kritis yang ditanggung oleh perusahaan asuransi jiwa akhir akhir ini. “Sehingga hal ini menjadi perhatian kami dari Persatuan Aktuaris Indonesia, bahwa sudah saatnya industri asuransi jiwa memiliki acuan dalam menentukan harga premi untuk produk asuransi kesehatan khususnya pada penyakit kritis yakni dengan tabel morbiditas,” kata Ade.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News