Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha di bidang pialang asuransi kepada PT Brilliant Insurance Brokers. Pencabutan sanksi ini dilakukan karena perseroan telah melakukan penambahan modal.
OJK telah mencabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha tersebut melalui surat Nomor S-29/PD.1/2025 tanggal 27 Maret 2025 hal Pencabutan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha PT Brilliant Insurance Brokers.
|Baca juga: OJK Beri Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada PT Brilliant Insurance Brokers
Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Iwan Pasila, dalam pengumuman yang dimuat dilaman OJK tanggal 11 April 2025, menyampaikan bahwa Pencabutan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha tersebut dikarenakan penambahan modal disetor PT Brilliant Insurance Brokers telah dicatat di Otoritas Jasa Keuangan.
“Dengan dicabutnya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, PT Brilliant Insurance Brokers diperbolehkan kembali melakukan jasa keperantaraan asuransi,” jelas Iwan dalam keterangan resmi yang dikutip Senin, 14 April 2025.
Editor: S. Edi Santosa