Gempa yang terjadi di Lombok, Nusa Tenggara Barat, yang juga terasa di Bali, sangat memprihatinkan kita. Karena korban yang meninggal lebih dari 430 orang per 13 Agustus 2018 dan kerugian ditaksir lebih dari Rp5 triliun.
Sebagai orang yang bekerja di sektor swasta, ada pertanyaan yang ada dalam pikiran saya mengenai asuransi gempa bumi yang ada di Indonesia. Apakah asuransi gempa bumi itu harus dibayar oleh perorangan atau dibayari pemerintah?
Mohon sedikit penjelasan mengenai asuransi gempa bumi yang ada di Indonesia.
Terima kasih.
Hormat kami,
Adjie Buntaran
Pamulang, Tangerang Selatan, Banten