Redaksi Yth,
Desember lalu, Densus 88 kembali menangkap tersangka teroris. Kabarnya mereka berencana untuk melakukan serangan di tengah kerumunan massa, khususnya di Jakarta. Tentu bukan kabar baik bagi warga Ibu Kota, karena nyawanya terancam setiap saat. Kita tidak pernah tahu kapan dan di mana para teroris ini akan melaksanakan aksinya.
Dalam berbagai kejadian aksi terorisme, termasuk yang di halaman sebuah gereja di Kalimantan, selalu ada korban yang terluka dan bahkan kemudian meninggal dunia atau mengalami cacat permanen. Terkait dengan hal ini, ada yang ingin saya ketahui perihal jaminan asuransi kecelakaan diri. Misalnya ada seorang karyawan suatu perusahaan, dijamin oleh asuransi kecelakaan diri dari perusahaan, kemudian dia saat dalam perjalanan ke atau dari tempat kerja lantas menjadi korban terorisme, apakah jaminan asuransi kecelakaan dirinya berlaku?
Seandainya dia meninggal dunia, maka akan bisa klaim meninggal. Tetapi jika hanya terluka dan kemudian cacat, apakah dapat mengajukan klaim kecelakaan? Karena yang saya tahu, dalam jaminan asuransi kecelakaan diri ada jaminan atas cacat tetap. Apakah jaminan itu hanya berlaku misalnya jika mengalami kecelakaan lalu lintas saja?
Terimakasih.
Yudi Setiawan, Petukangan-Jakarta Barat