1
1

Tilang Elektronik

Redaksi, Yth.

    Di Jakarta saat ini polisi sudah memberlakukan tilang elektronik. Dari sosialisasi lewat berbagai media termasuk media sosial, diketahui bahwa apapun pelanggarannya dapat dilakukan tilang ini, mulai tidak mengenakan helm bagi pengendara sepeda motor, tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengendara dan penumpang mobil, menelpon saat berkendara, menerobos lampu merah, masuk jalu busway dan sebagainya.

    Berbeda dengan tilang konvensional adalah kalau tilang biasa, kita selaku pengendara langsung tahu apa kesalahannya dan tanggal berapa sidang serta di pengadilan mana. Namun tilang elektronik ini suratnya baru dikirim ke alamat sesuai dengan yang tertera di STNK. Tentu saja kita yang melanggar, tidak menyadari telah tertilang sampai surat itu kita terima.

   Masalahnya tidak selalu alamat yang ada di STNK itu adalah alamat domisili pengendara yang terkini. Bisa karena sudah pindah alamat namun KTP belum pindah, sehingga STNK masih di alamat yang lama. Atau beli motor atau mobil seken, kemudian belum balik nama. Sehingga STNK masih atas nama dan alamat pemilik lama. Nah, jadinya kan tidak langsung terima surat tilang si pengendara atau pemilik yang baru.

   Iya, kalau ada pemilik mobil sebelumnya berbaik hati memberi tahu soal tilang ini. Atau pemilik rumah yang pernah kita tinggali berbaik hati untuk memberi tahu soal tilang ini. Kalau tidak, maka kita tidak akan pernah tahu bahwa ada surat tilang. Kemudian, tahu-tahu saat akan membayar pajak kendaraan atau ternyata sudah diblokir karena tidak menghadiri sidang tilang dan membayar denda tilang.

    Mestinya pihak kepolisian yang melakukan penilangan dapat menghubungi si pelanggar dengan cara lain. ‘Kan data base mestinya sudah lebih lengkap, minimal nomor telepon atau HP ada di perangkat kepolisian.
Terimakasih.

Drajat Jayadi

Klender, Jakarta Timur

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Sudah Lapor Kehilangan Motor ke Leasing Tetap Didatangi Debtcollector
Next Post Keamanan Data Nasabah

Member Login

or