Media Asuransi – Pemerintah kembali melakukan langkah strategis dengan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama 14 hari. Untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, perpanjangan pemberlakuan PPKM dilakukan mulai 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021. Pemerintah menilai, pemberlakuan PPKM di Jawa-Bali tahap satu berhasil meningkatkan kepatuhan masyarakat menerapkan protokol kesehatan dan menurunkan tingkat penularan di 2 provinsi dari 7 provinsi di jawa-Bali. One
Baca Juga :
- Gubernur Bank Indonesia: Vaksinasi Covid-19 Dorong Perekonomian Global
- Jawab Tantangan Pandemi Covid-19, OJK Fokus 5 Prioritas Kebijakan
- Perpanjangan PPKM Tidak Pengaruhi Pola Transaksi dan Konsumsi Masyarakat