Seperti yang telah diperkirakan sebelumnya, kasus positif Covid-19 kembali melonjak pascaperayaan libur panjang sekolah dan lebaran. Per 14 Juli 2021, penambahan kasus positif terus mengukir rekor baru dengan menembus angka 54.517 per hari. Padahal, sejak tanggal 3-20 Juli 2021 pemerintah telah memberlakukan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Jawa-Bali, tetapi tren kenaikan kasus positif per hari masih terus bertambah. Tak heran jika Indonesia saat ini termasuk ke dalam daftar negara yang mengalami peningkatan kasus Covid-19 sangat tajam versi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Melihat tren ini, pemerintah pun memperluas pemberlakuan PPKM Darurat di 15 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan skenario untuk memperpanjang PPKM Darurat hingga 6 pekan, seandainya tren penambahan kasus positif Covid-19 tak kunjung turun.
Dalam kebijakan PPKM Darurat ini, perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial wajib 100 persen menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah. Kegiatan belajar mengajar wajib online atau daring. Sementara itu, pada sektor esensial, karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan ketat. Sektor esensial yang dimaksud meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.
Pada sektor kritikal, WFO boleh dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat. Cakupan sektor kritikal yakni energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar (seperti listrik dan air), hingga industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Adapun pusat perbelanjaan seperti mal ditutup selama PPKM Darurat, sedangkan rumah makan dan kafe yang ada, baik di lapak jalanan maupun mal, hanya boleh melayani pemesanan secara delivery take away. Kebijakan PPKM Darurat ini bisa dibilang mirip-mirip dengan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Berkaca pada pengalaman sebelumnya, penerapan PSBB telah membuat ekonomi mengalami turbulensi hebat yakni pertumbuhan ekonomi nasional terkoreksi hingga 5,32 persen pada kuartal II/2020 sehingga masuk ke dalam jurang resesi. Kinerja pertumbuhan ekonomi sebetulnya mulai berangsur membaik, yakni pada kuartal I/2021 menyisakan minus 0,74 persen dan diperkirakan tumbuh positif 8 persen pada kuartal II/2021. Namun, ternyata fakta di lapangan berkata lain. Kasus positif Covid-19 bukannya menurun, tetapi malah kembali melonjak sehingga harus berujung diberlakukannya kembali kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat. Penerapan PPKM Darurat ini pastinya akan mengakibatkan turbulensi bagi perekonomian nasional.
Sinyal akan adanya turbulensi lagi tersebut tecermin dari revisi target pertumbuhan ekonomi pemerintah yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Target pertumbuhan ekonomi diturunkan menjadi 3,7 persen-4,5 persen dari proyeksi sebelumnya 4,3 persen-5,3 persen. Tren penyebaran Covid-19 dinilai masih akan menjadi game changer bagi prospek ekonomi ke depan. Bila penyebaran Covid-19 dapat terkendali pada akhir Juli 2021, maka mobilitas masyarakat bisa kembali normal pada awal Agustus 2021 sehingga pertumbuhan ekonomi kuartal III dan IV diperkirakan bisa tumbuh di kisaran 5,4 persen-5,9 persen. Akan tetapi, bila penyebaran Covid-19 belum dapat terkendali sehingga harus dilakukan perpanjangan masa PPKM Darurat, maka pemulihan aktivitas ekonomi diperkirakan baru terjadi pada awal September 2021 dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi kuartal III dan IV pada kisaran 4 persen-4,6 persen.
Senada dengan pemerintah, Bank Indonesia turut merevisi target pertumbuhan ekonomi 2021 menjadi 3,8 persen atau lebih rendah dari proyeksi BI sebelumnya pada kisaran 4,1 persen-5,1 persen. BI melihat pemberlakuan PPKM Darurat akan menggerus tingkat konsumsi masyarakat sehingga berdampak pada rendahnya tingkat inflasi.
Mudah-mudahan turbulensi yang kedua kalinya ini bersifat moderat sehingga tak signifikan memukul kinerja perekonomian nasional. Oleh karena itu sebagai pelaku ekonomi, mari kita semua patuh terhadap kebijakan PPKM Darurat agar kebijakan ini berjalan efektif mencegah penambahan kasus Covid-19. Dan sebagai masyarakat, mari kita bersama-sama dan bahu membahu dalam penanganan pandemi ini melalui ikut serta dalam program vaksinasi dan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Achmad Aris