Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2017 dan Pemilihan Legislatif (Pileg) serta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, kegiatan politik di Indonesia semakin meningkat. Tak hanya di Ibukota Jakarta, tapi juga di ibukota provinsi, bahkan di daerah yang jauh dari Ibukota Jakarta. Tentu saja, kegiatan politik yang meningkat ini melibatkan orang banyak atau massa. Kegiatan yang melibatkan orang banyak tersebut, tak hanya yang bersifat politis. Bisa saja karena persoalan tanah ataupun SARA, dan sebagainya.
Karena melibatkan orang banyak atau massa, maka kemungkinan terjadinya hal-hal yang rusuh dan huru-hara bisa saja terjadi. Risiko kerusuhan dan huru-hara ini dapat terjadi pada bangunan rumah tinggal atau kegiatan bisnis. Risiko ini juga dapat terjadi pada mobil atau kendaraan bermotor lainnya.
Risiko-risiko kerusuhan atau huru-hara tentunya dapat dipindahkan atau ditransfer (transfer of risks) ke perusahaan asuransi umum (non-life–insurance atau general insurance), yang mempunyai produk asuransi huru-hara. Sehingga, risiko-risiko huru-hara tersebut tidak sampai merugikan nasabah atau tertanggung (insured), karena dilindungi oleh asuransi.
Tapi, asuransi huru-hara ini tidaklah berdiri sendiri sebagai suatu produk atau polis asuransi, melainkan merupakan perluasan perlindungan risiko dari produk asuransi kebakaran atau asuransi properti. Juga merupakan perluasan perlindungan risiko dari asuransi kendaraan bermotor. Jadi, kalau tertanggung –baik itu korporat maupun perorangan– ingin memiliki asuransi huru-hara, maka harus membeli dulu asuransi kebakaran (asuransi property) atau asuransi kendaraan bermotor. Kemudian ditambah dengan perluasan perlindungan risiko huru-hara, yang berupa klausul 4.1 A RSMD dan 4.1B RSCC.
Dalam Rapat Redaksi Media Asuransi, kami memutuskan Asuransi Huru-Hara menjadi Cover Story Edisi Januari 2017. Dalam Cover Story ini ada lima tulisan yang merupakan satu kesatuan. Pertama, Asuransi Huru-Hara dan Prospeknya di Indonesia. Kedua, Asuransi Huru-Hara yang Berkaitan dengan Asuransi Kendaraan Bermotor. Ketiga, Asuransi Huru-Hara yang Berkaitan dengan Asuransi Kebakaran (Asuransi Property).
Keempat, Bagaimana Nasabah atau Tertanggung Memandang Asuransi Huru-Hara. Dan kelima, Eksekutif Asuransi Umum Bicara Mengenai Asuransi huru-Hara.
Selamat menikmati sajian kami.
Tidak lupa kami mengucapkan Selamat Tahun Baru 1 Januari 2017. Semoga segalanya bertambah baik di tahun baru ini. Mucharor Djalil