Sekitar dua minggu menjelang Tahun Baru 2019, tepatnya pada 17 Desember 2018, Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan peraturan baru mengenai kegiatan BPJS Kesehatan. Peraturan Menteri Kesehatan RI No.51 Tahun 2018 tersebut mengenai Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional, yang dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan.
Beberapa hal penting yang perlu diketahui dari Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 51 Tahun 2018 tanggal 17 Desember 2018, misalnya untuk Rawat Jalan ada biaya per kunjungan ke rumah sakit. Biaya Rp20.000 (dua puluh ribu rupiah) per kunjungan ke rumah sakit kelas A dan kelas B. Ada biaya Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) per kunjungan ke rumah sakit kelas C, D dan klinik utama.
Sedangkan frekuensi kunjungan ke rumah sakit ada pembatasan. Yaitu maksimal 20 kali kunjungan dan dalam jangka waktu tiga bulan, serta biaya maksimal yang ditanggung BPJS Kesehatan adalah Rp350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Untuk Rawat Inap di rumah sakit, peraturan baru BPJS Kesehatan tersebut menyebutkan peserta urun biaya 10 persen dari total biaya yang ditanggungnya. Biaya Rawat Inap di rumah sakit dibatasi maksimal Rp30 juta (tiga puluh juta rupiah). Peraturan baru BPJS Kesehatan tersebut mengharuskan peserta atau keluarga memberikan persetujuan kesediaan untuk membayar urun biaya sebelum mendapatkan pelayanan.
Tapi, peraturan baru BPJS Kesehatan per Desember 2018 ini ada pengecualiannya. Pertama, bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) jaminan kesehatan nasional. Kedua, bagi peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) yang didaftarkan oleh pemerintah daerah. Dan ketiga, bagi peserta atau keluarga yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 216.152.549 orang per 10 Januari 2019, menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris di Seminar dan Diskusi CSIS: Pembiayaan yang Berkelanjutan untuk JKN Menuju UHC di Indonesia, di Jakarta, 17 Januari 2019. Suatu jumlah yang besar. Tak hanya anggota BPJS Kesehatan yang terpengaruh dengan peraturan baru ini. Tapi berpengaruh juga kepada kegiatan asuransi kesehatan yang dilakukan oleh perusahaan asuransi jiwa swasta dan asuransi umum swasta. Untuk itu, kami dalam Rapat Redaksi Media Asuransi memutuskan untuk mengangkat peraturan baru BPJS Kesehatan sebagai Cover Story Edisi Februari 2019. Temanya adalah Asuransi Kesehatan di Tengah Peraturan Baru BPJS Kesehatan.
Untuk mendalami peraturan baru tersebut dan kaitannya dengan prospek asuransi kesehatan di Indonesia, Tim Redaksi Media Asuransi melakukan diskusi dengan Forum Asuransi Kesehatan Indonesia (Formaksi) di Jakarta pertengahan Januari 2019. Ketua Formaksi Christian Wanandi mengatakan bahwa Peraturan Menteri Kesehatan No.51 Tahun 2018 per 17 Desember 2018 itu memang menyebutkan mengenai adanya urun biaya dan selisih biaya yang ditanggung oleh peserta BPJS Kesehatan. “Tapi kami masih menunggu kejelasan petunjuk pelaksanaannya,” kata eksekutif asuransi yang menjadi Presiden Direktur PT Asuransi Wahana Tata.
Formaksi dibentuk sebagai wadah untuk membicarakan mengenai asuransi kesehatan di Indonesia, yang juga untuk mewakili dalam bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dalam kegiatan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Misalnya, bagaimana Coordination of Benefits (CoB) antara perusahaan asuransi jiwa swasta dan asuransi umum swasta dengan BPJS Kesehatan dalam asuransi kesehatan. Christian Wanandi mengungkapkan bahwa anggota Formaksi adalah perusahaan asuransi jiwa dan perusahaan asuransi umum yang mempunyai kegiatan dalam asuransi kesehatan.
Cover Story Edisi Februari 2019 ini terdiri dari lima tulisan yang merupakan satu kesatuan. Pertama, bagaimana prospek asuransi kesehatan di tengah peraturan baru BPJS Kesehatan. Kedua, produk dan layanan perusahaan asuransi swasta dalam asuransi kesehatan. Ketiga, BPJS Kesehatan dengan peraturan baru. Keempat, bagaimana CoB antara perusahaan asuransi dan BPJS Kesehatan dalam asuransi kesehatan. Kelima, Formaksi wadah bergabung asuransi kesehatan komersial. Dan keenam, eksekutif asuransi jiwa dan asuransi umum bicara prospek asuransi kesehatan.
Selamat menikmati sajian kami. Mucharor Djalil