Hubungan pemegang polis dan perusahaan asuransi adalah saling membutuhkan. Pemegang polis atau nasabah atau tertanggung (insured) membutuhkan perusahaan asuransi karena memindahkan risiko-risiko yang tidak bisa ditangani sendiri kepada perusahaan asuransi. Sedangkan perusahaan asuransi sebagai lembaga atau organisasi yang mengelola risiko dari nasabah atau tertanggung, memperoleh imbalan berupa premi. Dari premi yang dibayarkan para tertanggung ini kemudian perusahaan asuransi melakukan investasi yang baik sehingga diharapkan di kemudian hari kalau terjadi klaim atau tuntutan ganti rugi, dapat membayar klaim tersebut.
Tetapi, terkadang hubungan antara pemegang polis atau tertanggung dengan perusahaan asuransi dapat menjadi buruk ketika ada apa yang disebut dengan insurance fraud. Sedangkan perusahaan asuransi di Indonesia sebagai lembaga keuangan yang diatur dengan regulasi ketat diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Di Indonesia, insurance fraud belum ada datanya. Bahkan, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) yang sudah mempunyai AAUI Checking –semacam BI Checking untuk nasabah bank– belum berjalan sebagaimana yang diharapkan. Menurut Ketua Umum AAUI Dadang Sukresna, insurance fraud di Indonesia cenderung disembunyikan, ketika wawancara dengan Media Asuransi baru-baru ini.
Dia berharap Indonesia Rendezvous 2017 di Nusa Dua, Bali, pada 11-14 Oktober 2017, akan memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai insurance fraud dan melakukan sharing dengan para pembicara, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Pertemuan tahunan Indonesia Rendezvous kali ini
mengambil tema “Reforming the Fight Against Fraud in Insurance Industry”.
Dalam Rapat Perencanaan Redaksi Media Asuransi, diputuskan untuk mengangkat tema “Insurance Fraud dan Upaya untuk Mengatasinya” sebagai Cover Story Media Asuransi edisi Oktober 2017.
Cover Story Edisi Oktober 2017 mengenai Insurance Fraud ini terdiri dari lima tulisan yang merupakan satu kesatuan. Tulisan pertama mengenai Insurance Fraud dan Upaya untuk Mengatasinya. Tulisan kedua mengenai Insurance Fraud di Asuransi Properti. Tulisan ketiga mengenai Insurance Fraud di Asuransi Kesehatan dan Kecelakaan Diri. Tulisan keempat mengenai Insurane Fraud di Asuransi Kendaraan Bermotor. Dan tulisan kelima merupakan gallery eksekutif asuransi yang mengungkapkan pendapatnya mengenai insurance fraud dan bagaimana pengalaman mereka mengatasi insurance fraud.
Harapan kami, Cover Story Edisi Oktober 2017 ini dapat menambah pemahaman mengenai insurance fraud yang terjadi di Indonesia. Sehingga diharapkan industri asuransi Indonesia menjadi lebih sehat dan kuat di tahun-tahun mendatang.
Kami juga tidak lupa untuk mengucapkan selamat memperingati Hari Kesaktian Pancasila pada 1 Oktober 2017. Semoga kehidupan berbangsa dan bernegara kita semakin membaik sehingga kegiatan bisnis, khususnya bisnis asuransi, semakin membaik juga. Salam. Mucharor Djalil