Seseorang yang membeli asuransi dapat menikmatinya ketika ia masih hidup. Tak hanya sesudah meninggal dunia dan ahli warisnya yang menikmatinya, seperti asuransi kredit yang kalau debiturnya meninggal maka kredit dari bank atau multifinance langsung lunas. Banyak pelaku bisnis asuransi yang merancang produk dan layanan asuransinya untuk memenuhi kebutuhan nasabahnya, termasuk ketika nasabah atau tertanggung tersebut masih hidup. Misalnya asuransi pendidikan, asuransi kesehatan, dan sebagainya.
Perkembangan terakhir adalah produk asuransi umum yang nantinya akan dikaitkan dengan investasi. Di dalam Peraturan OJK No.69/POJK.05/2016 disebut dengan PAYDI, yaitu Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi. Yang menarik, dengan produk ini nantinya perusahaan asuransi umum menggabungkan asuransi dengan investasi. Jadi, tidak seperti produk asuransi umum selama ini, yang setelah berakhir periode pertanggungan risikonya, maka premi nasabah habis. Karena memang tidak ada nilai tunainya. Dalam asuransi jiwa, PAYDI sudah berjalan cukup lama dan terbukti menarik banyak nasabah atau tertanggung asuransi jiwa tersebut. Karena memang ada nilai tunainya, yaitu investasi yang memang dilakukan oleh tertanggung tersebut.
Proses PAYDI untuk asuransi umum tidak cepat. POJK mengenai PAYDI sebenarnya sudah terbit sejak 2016, sedangkan rancangan Surat Edaran OJK atau petunjuk pelaksanaan produk asuransi umum yang berkaitan dengan investasi sejak pertengahan 2019 hingga jelang akhir 2020 belum kunjung terbit. Tampaknya OJK cukup berhati-hati dalam menyusun SE OJK mengenai PAYDI ini.
Menurut Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) HSM Widodo, draft pertama dari SE OJK tersebut pernah disampaikan pada 16 April 2019. “Sedangkan Rapat dengar pendapat pada bulan Oktober 2020 adalah untuk draft kedua SE tersebut. Draft yang telah dijanjikan akan diterbitkan pada akhir tahun ini,” katanya kepada Media Asuransi baru-baru ini.
Widodo mengungkapkan, “Personally dan formally, saya telah mengikuti berbagai diskusi bersama OJK terkait dengan draft SE ini dan isinya sudah meliputi berbagai regulasi untuk keamanan dan praktek berbisnis yang sehat untuk produk yang dikaitkan dengan investasi.”
Beberapa eksekutif perusahaan asuransi umum yang dihubungi oleh Media Asuransi mengungkapkan optimismenya, walaupun ada eksekutif asuransi umum yang mengemukakan secara terus terang bahwa perusahaannya belum berminat untuk merancang dan menjual produk asuransi terkait investasi ini. Tapi yang menarik ada juga beberapa perusahaan asuransi umum yang bahkan menyatakan sudah mengajukan produk asuransinya yang terkait investasi kepada OJK. Rancangan produk asuransi umum yang berkaitan investasi ini, yang diajukan oleh perusahaan asuransi umum kepada OJK, nantinya bisa dikoreksi atau direvisi begitu SE OJK mengenai PAYDI menjadi kenyataan.
Dalam Rapat Redaksi Media Asuransi, kami memutuskan untuk mengangkat tema PAYDI sebagai Cover Story edisi November 2020, yaitu “Peluang dan Tantangan PAYDI di Asuransi Umum”.
Cover Story ini terdiri dari lima tulisan yang merupakan satu kesatuan. Pertama, PAYDI di Asuransi Umum dan Kisah Sukses Unitlink di Asuransi Jiwa. Kedua, Prospek PAYDI di Asuransi Umum. Ketiga, Menimbang Manfaat Tambahan pada PAYDI Asuransi Umum. Keempat, Kisah Sukses Unitlink di Asuransi Jiwa. Dan kelima, Eksekutif Asuransi Bicara PAYDI.
Selamat menikmati hidangan kami di Edisi November 2020. Tidak lupa kami mengucapkan “Selamat Hari Pahlawan 10 November 2020”. Mucharor
Djalil