Kegiatan bisnis asuransi selalu dan akan selalu diatur dengan undang-undang atau peraturan. Tidak ada perusahaan asuransi, baik itu asuransi jiwa maupun asuransi umum, yang lepas dari undang-undang atau peraturan yang berkaitan dengan kegiatan bisnisnya. Termasuk tentunya perusahaan asuransi syariah.
Undang-Undang No 40 tahun 2014 tentang Perasuransian, tepatnya Pasal 87, mengamanatkan bahwa paling lambat 10 tahun setelah undangundang ini diberlakukan, semua Unit Usaha Syariah (UUS) harus melakukan spin off atau berdiri sendiri menjadi perusahaan asuransi syariah full fledged. Bahkan, rencana spin off wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat 17 Oktober 2020.
Data OJK menunjukkan bahwa per Februari 2021 ada 13 perusahaan asuransi syariah yang full fledged, yang terdiri tujuh asuransi jiwa, lima asuransi umum, dan satu reasuransi. Sedangkan yang masih berstatus UUS ada 46, yang terdiri dari 23 asuransi jiwa, 20 asuransi umum, dan tiga reasuransi.
Ketua Umum Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), Tatang Nurhidayat, mengungkapkan bahwa saat ini seluruh pelaku asuransi syariah yang berbentuk UUS telah memenuhi ketentuan yang diatur oleh OJK dalam rangka pemenuhan kewajiban spin off paling lambat 2024. “Ada yang siap dengan spin off, ada yang transfer portofolio, atau tidak melanjutkan kegiatan unit syariahnya. Tapi mayoritas siap untuk melanjutkan usaha syariah tetapi belum detail apakah akan melanjutkan sendiri atau merger,” jelasnya dalam MedAs Talk TVAsuransi beberapa waktu yang lalu.
Di tengah proses UUS Asuransi Syariah mempersiapkan dirinya untuk spin off, ada hal menarik yang diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana, pada pertengahan Februari 2021. Dia mengatakan bahwa ke depan, spin off UUS di perbankan tidak lagi menjadi kewajiban, melainkan kesukarelaan. “Kita sudah koordinasi berbagai pihak, dalam UU Sektor Keuangan, itu akan jadi voluntary saja. Kita masih godok itu, komunikasi dengan berbagai pihak memilih berbagai alternatif, tapi OJK mendukung jika ini tidak menjadi mandatory,” kata Heru Kristiyana.
Apa yang disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana, mengenai spin off UUS di perbankan, tentunya menarik dan ke depan akan berpengaruh kepada industri asuransi syariah di Indonesia. Karena begitu eratnya industri asuransi syariah dengan perbankan syariah. Seperti dinyatakan oleh salah satu eksekutif asuransi syariah. “Waktu kami baru melakukan spin off UUS PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) menjadi PT Jasindo Syariah, bisnis kami tumbuh karena perbankan syariah juga tumbuh,” kata Direktur Utama PT Jasindo Syariah, Saparudin, dalam MedAs CEO Talks TVAsuransi baru-baru ini.
Setiap tahun, Media Asuransi mempunyai setidaknya satu Cover Story yang bertemakan Asuransi Syariah, yang biasanya diluncurkan pada bulan puasa atau Ramadhan. Untuk tahun 2021, kami meluncurkan Cover Story Asuransi Syariah pada edisi Mei. Tema Cover Story Mei 2021 adalah “Spin off Asuransi Syariah, Wajib atau Tidak?”
Cover Story Mei 2021 ini terdiri dari lima tulisan yang merupakan satu-kesatuan. Pertama, Menebak Akhir Kewajiban Spin off Asuransi Syariah. Kedua, Persiapan Spin off Asuransi Jiwa. Ketiga, Persiapan Spin off Asuransi Umum. Keempat, Belajar dari Spin off Perbankan Syariah. Dan kelima, Eksekutif Asuransi dan Perbankan Bicara Spin off Asuransi dan Perbankan Syariah.
Selamat menikmati sajian kami.
Kami menghaturkan Selamat Hari Raya Idul Fitri, 1 Syawal 1442 H. Mohon Maaf Lahir dan Batin. Mucharor Djalil