Site icon Media Asuransi News

Tantangan dan Peluang Agen Asuransi Saat Covid-19 dan Era Normal Baru

       Sering disebut sebagai ujung tombak perusahaan asuransi, seorang agen asuransi memang punya peran penting dalam kegiatan bisnis asuransi. Baik itu asuransi jiwa maupun asuransi umum. Karena banyak hal yang dapat dijelaskan oleh agen asuransi mengenai produk dan layanan asuransi dibandingkan dengan mesin yang paling cerdas sekalipun. Apalagi di masyarakat Indonesia, masih sering membutuhkan sentuhan manusiawi dalam mengelola risiko jiwa maupun harta bendanya.

    Tetapi Covid-19 memang telah mengubah perilaku konsumen di Indonesia, termasuk di dalamnya nasabah asuransi. Karena, kalau bertatap-muka secara langsung taruhannya adalah sehat atau tidak sehat, bahkan hidup atau mati, maka konsumen Indonesia lebih suka secara online dalam melakukan belanja. Baik itu belanja kebutuhan sehari-sehari
maupun lainnya. Perubahan perilaku konsumen Indonesia karena Covid-19 ini disurvei oleh McKinsey, konsultan manajemen terbesar di dunia yang berpusat di New York City, Amerika Serikat, pada akhir Mei 2020. Hasil survei terhadap konsumen Indonesia diumumkan awal Juni 2020.

      Tampaknya, perilaku konsumen Indonesia berubah karena Covid-19, maka mau tidak mau perusahaan asuransi juga sudah mengantisipasi untuk mengubah tenaga pemasar atau agen asuransinya. Bagaimanapun, bisnis harus jalan terus di tengah pandemi Covid-19. Teknologi informasi yang selama ini sering dianggap sebagai alat bantu dalam kegiatan bisnis, sekarang ini menjadi semakin penting. Kegiatan agen asuransi yang membutuhkan tatap muka langsung, sekarang dapat dilakukan dengan cara bertatapmuka secara virtual. Lebih-lebih untuk produk asuransi yang ada kaitannya dengan investasi, yang biasanya memerlukan penjelasan panjang dan rinci, karena menyangkut perlindungan risiko dan investasi.

      Yang lebih mendorong untuk melakukan kegiatan online bagi agen asuransi adalah adanya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) yang diterbitkan akhir Mei 2020. Surat Edaran No. 18/D.05/2020 terkait penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) atau unitlink bagi perusahaan asuransi. Ada dua hal yang dilakukan penyesuaian dalam SEOJK tersebut.

    Pertama, dalam pemasaran PAYDI dengan menggunakan media komunikasi jarak jauh, tindak lanjut pertemuan langsung secara tatap muka dapat dilakukan melalui sarana digital atau media elektronik seperti video conference, video call, atau kombinasi dari media dimaksud. Kedua, tanda tangan basah atas surat pernyataan bahwa calon pemegang polis, tertanggung, atau peserta telah memperoleh penjelasan dan memahami manfaat, biaya, dan risiko produk asuransi yang ditawarkan, dapat digantikan dengan tanda tangan elektronik, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangan mengenai informasi dan transaksi elektronik (ITE)

    Kami dalam Rapat Redaksi memutuskan untuk mengangkat tema “Tantangan dan Peluang Agen Asuransi di Saat Covid-19 dan Era Normal Baru” sebagai Cover Story untuk Edisi Juli 2020. Cover Story atau Laporan Utama ini terdiri dari enam tulisan, yang merupakan satu kesatuan. Pertama, Agen Asuransi Adaptasi Kebiasaan Baru, Pemasaran Dilakukan Secara Tatap Muka Virtual. Kedua, Agen Asuransi Jiwa Menyambut Fase Normal Baru di Tengah Covid-19. Ketiga, Agen Asuransi Umum Semasa Pandemi Maksimalkan Platform Digital untuk Berjualan. Keempat, Pandemi Covid-19 Tidak Mengurangi Reward Bagi Pemasar Asuransi. Kelima, Perubahan Perilaku Konsumen Akibat Covid-19. Dan Keenam, Eksekutif Asuransi Bicara Mengenai Agen Asuransi di Saat Covid-19 dan Era Normal Baru.

        Harapan kami, sajian kami kali ini dapat menambah optimisme bahwa dalam situasi dan kondisi yang berubah karena Covid-19, industri asuransi masih dapat tumbuh untuk melindungi risiko jiwa maupun harta benda masyarakat Indonesia. Selamat menikmati. Mucharor Djalil

Exit mobile version