Site icon Media Asuransi News

Indonesia Re Tingkatkan Kekuatan Data Statistik Asuransi Nasional Melalui BPPDAN

   Badan Pengelola Pusat Data Asuransi Nasional (BPPDAN) mengharapkan pelaku asuransi di Indonesia untuk dapat meningkatkan kepatuhannya terhadap kewajiban sesi asuransi kepada BPPDAN untuk dapat mewujudkan database nasional yang lebih akurat. Indonesia Re melalui BPPDAN tengah meningkatkan kekuatan data bagi tarif asuransi nasional. Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama PT PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) Frans Sahusilawane saat acara ‘BPPDAN Gathering’ yang diselenggarakan oleh Indonesia Re di Jakarta, 15 Agustus 2017.
Ia melanjutkan, transformasi BPPDAN akan diperluas menuju artifisial intelijen yang dapat dijadikan prediksi dan indikasi. Pihaknya telah menyelesaikan masterplan berupa manajemen big data, networking dengan asuransi dan prediksi pasar. “Sekarang, kami sedang mengembangkan dan menyusun programnya. Para pelaku asuransi untuk bisa meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban sesi asuransi kepada BPPDAN untuk mewujudkan database nasional yang lebih akurat. Dengan teknologi baru, nantinya Indonesia Re tidak hanya merangkum dan mempresentasikan data secaradeskriptif, tapi lebih prediktif dengan mengolah data yang dipresentasikan dalam kesimpulan-kesimpulan,” ungkap Frans.
Kepala BPPDAN Fitris Dinarwan mengatakan bahwa transformasi diperlukan agar data statistik lebih representatif sesuai dengan kepentingan industri nasional. “BPPDAN melakukan transformasi untuk meningkatkan data agar lebih representatif bagi kepentingan industri asuransi nasional,” tegasnya.
Ditambahkan, BPPDAN mencatat premi yang diterima baru sekitar 17 persen dari total premi asuransi harta benda nasional. “Mayoritas pelaku asuransi sudah menyerahkan sesi wajib dari setiap polis asuransi harta benda yang diterbitkan. Ini yang kami minta diperbaiki. Apabila sudah diperbaiki kami akan lebih percaya diri mempublikasikan statistik yang lebih komprehensif,” jelas Fitris yang juga sebagai Division Head General Reinsurance Treaty Underwriting Indonesia Re ini.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dadang Sukresna mengatakan bahwa saat ini, belum semua premi asuransi harta benda disesikan ke BPPDAN. Sekarang, merupakan eranya big data dan penting karena kalau tidak disesikan semua, tidak akan menjadi informasi yang menyeluruh dan seharusnya bisa dimanfaatkan oleh industri. “Kalau di luar negeri para pelaku asuransi secara sadar berpartisipasi untuk merealisasikan pusat data tersebut karena telah paham akan pentingnya informasi big data dan pemanfaatannya,” ujarnya.
BPPDAN merupakan lembaga pengelola pusat data statistik tarif asuransi, yang berperan untuk meng-update dan menunjang tarif asuransi agar akurat sesuai dengan standar nasional. Hal ini dilakukan demi mewujudkan statistik yang lebih representatif bagi kepentingan industri asuransi nasional dan dalam rangka menyongsong Masyarakat Ekonomi ASEASN (MEA) 2020. BPPDAN, yang dibentuk melalui SK Dewan Asuransi Nasional Indonesia yang berganti nama menjadi Federasi Asosiasi Perasuransian Indonesia (FAPI) No. 609A/DAI/1992, adalah lembaga yang menjadi acuan data okupasi dan menjadi satu-satunya lembaga yang memberikan standar data bagi regulator dalam menentukan tarif. Saat ini ada di bawah naungan Indonesia Re. Widiastuti

Exit mobile version