– Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) menyelenggarakan seminar “Market Outlook Spin Off, Usaha Unit Syariah (UUS) Perusahaan Asuransi Menjelang Roadmap Tahun 2020” di Jakarta, 15 November 2017. Seminar nasional yang dihadiri oleh 71 peserta dari berbagai perusahaan asuransi ini merupakan yang ketiga kalinya diselenggarakan AASI, setelah di Cirebon pada tahun 2015 dan di Lombok pada tahun 2016.
– Pada saat pembukaan acara, Ketua AASI A. Sya’roni menyatakan bahwa seminar ini merupakan bagian dari upaya AASI untuk meningkatkan market share industri syariah. Dengan adanya regulasi spin off ini, lanjut Roni, perusahaan tentunya akan mengikuti. Oleh karenanya dibuatlah roadmap. Secara legal, perusahaan asuransi tidak akan bisa lepas dari roadmap ini dan segera menyiapkan langkah-langkah untuk melakukan spin off. “Market share syariah dari tahun ke tahun hanya di sekitar lima persen. Namun, dari segi perkembangan aset, industri asuransi syariah lebih baik ketimbang perbankan syariah. Salah satu upaya meningkatkan market share ini adalah dengan melakukan spin off. AASI memiliki kewajiban untuk mendukung industri asuransi syariah untuk menjalankan bisnisnya dengan lebih baik lagi,” ujar Roni.
– Hadir memberikan kata sambutan pada acara ini, Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W Budiawan. Dalam kesempatan itu dia yang menyatakan bahwa pertumbuhan industri asuransi syariah Indonesia sudah mulai menunjukkan pertumbuhan yang cukup baik. Di antara faktor pertumbuhan tersebut yaitu dengan bertambahnya pemain yang menjalani bisnis asuransi syariah ini.
– Dilihat dari struktur pasar asuransi syariah saat ini, lanjut Bambang, masih didominasi oleh Unit Usaha Syariah. “Sebagaimana kita ketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, perusahaan asuransi dan reasuransi yang memiliki unit asuransi syariah, wajib melakukan spin off paling lambat bulan Oktober tahun 2024. Kami (OJK) memahami beberapa perusahaan masih memiliki kendala, namun kami yakin kendala ini akan dapat segera diatasi, sehingga dapat melakukan spin off sesuai dengan waktu yang ditetapkan,” ungkap Bambang.
– Seminar tersebut dipandu langsung oleh Direktur Eksekutif AASI Erwin Noekman dengan tiga orang nara sumber. Pertama, Direktur IKNB Syariah OJK Mohammad Muchlasin yang memaAASI Gelar Seminar Roadmap Spin-Off Asuransi Syariahparkan tentang tata cara, persyaratan, persiapan, serta tantangan perusahaan asuransi yang memiliki unit syariah untuk melakukan spin off.
– Pembicara kedua adalah perwakilan dari Dewan Syariah Nasional DSN-MUI, Agus Haryadi yang menjelaskan tentang pengawasan, tugas, dan fungsi DSN terhadap perusahaan yang menjalankan bisnisnya di industri asuransi syariah. Dalam kesempatan ini, Agus juga menjabarkan beberapa manfaat dari perusahaan yang melakukan spin off, ditinjau dari segi bisnis, market share, serta kemurnian dalam berbisnis syariah.
– Sedangkan pemateri ketiga adalah Direktur PT Asuransi Chubb Syariah Indonesia Taufik Marjuniadi yang mewakili praktisi spin off perusahaan asuransi syariah di Indonesia. Mantan Ketua AASI ini membahas tentang perbandingan perkembangan industri perasuransian syariah di Indonesia dan di negara-negara lain, baik dari segi market share, penetrasi asuransi syariah, serta peluang market asuransi syariah ditinjau dari populasi negara.
– Menurut catatan OJK, saat ini ada 47 perusahaan asuransi yang memiliki unit usaha syariah dan harus melakukan spin off pada waktunya nanti. Sebanyak 14 unit sudah memastikan melakukan spin off dalam waktu dekat, dan 33 unit lainnya masih melakukan kajian spin off. Dari 14 unit tersebut, 12 unit diantaranya telah menargetkan waktu spin off, sedang dua unit lainnya masih belum ada target waktu.
– Sedangkan untuk struktur pasar asuransi syariah per 14 November 2017, OJK mencatat total 62 perusahaan yang menjadi pemain di industri syariah. Sebanyak 30 perusahaan bergerak di asuransi jiwa, tujuh diantaranya full fledged dan 23 masih berbentuk UUS. Sebanyak 29 perusahaan bergerak di asuransi umum, empat perusahaan diantaranya sudah full fledged dan 25 masih UUS. Kemudian tiga perusahaan bergerak di bisnis reasuransi, yang terdiri dari satu perusahaan full fledged dan dua UUS. B. Firman