Site icon Media Asuransi News

OJK Beri Tambahan Relaksasi untuk Pelaku IKNB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tambahan relaksasi sebagai upaya mendorong optimalisasi kinerja lembaga jasa keuangan nonbank dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Tambahan relaksasi tersebut termaktub dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 58/POJK.05/2020 tentang Perubahan atas POJK No. 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.

Mengutip POJK yang berlaku efektif sejak 10 Desember 2020, tambahan relaksasi dilakukan guna mendorong optimalisasi kinerja lembaga jasa keuangan non-bank, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi, pada masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Selain itu, OJK mempertimbangkan bahwa pandemi Covid-19 diperkirakan masih terus memberikan dampak negatif bagi debitur dan lembaga jasa keuangan nonbank sampai dengan tahun 2022.

Adapun pokok-pokok pengaturan dalam Perubahan POJK 14/2020, antara lain: pertama, penambahan subjek pengaturan dalam POJK yaitu lembaga keuangan mikro dan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, yang ditambah dari POJK 14/2020.

Kedua, jenis relaksasi yang ditambah dalam POJK dimaksud mencakup yaitu mekanisme komunikasi perusahaan perasuransian yaitu pelaksanaan rapat dewan komisaris perusahaan perasuransian dan pemasaran produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) dilakukan melalui tatap muka langsung secara fisik atau melalui media video conference. Kemudian, alokasi biaya pengembangan dan pelatihan pegawai perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah dapat kurang dari batasan minimum sebesar 2,5 persen dari anggaran sumber daya manusia.

Berikutnya, kegiatan usaha pembiayaan modal kerja dengan cara fasilitas modal usaha dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) Nilai pembiayaan untuk setiap debitur paling banyak sebesar Rp10 miliar; b) Memiliki agunan berupa kendaraan bermotor, tanah, bangunan, dan/atau alat berat (tidak berlaku untuk pembiayaan < Rp25 juta); c) Dilakukan pengecekan terhadap kelaikan debitur melalui lembaga pengelola informasi perkreditan yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; dan d) Dilakukan analisis kelayakan kemampuan pembayaran debitur.

Jenis relaksasi lain adalah relaksasi penerbitan surat berharga berupa efek bersifat utang yang tidak melalui penawaran umum oleh perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah harus memenuhi ketentuan, antara lain: a) Melaporkan kepada OJK paling lambat 2 bulan sebelum penerbitan; b) Memiliki ekuitas >Rp100 miliar; dan c) Melakukan pemeringkatan atas surat berharga untuk penerbitan dengan nilai <Rp100 miliar.

Berikutnya adalah relaksasi ketentuan pemenuhan batasan ekuitas bagi perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang reasuransi yang aktivitas usahanya terkena dampak penyebaran Covid-19.

Ketiga, penyampaian laporan berkala bagi LJKNB diperpanjang dengan ketentuan selama 5 hari kerja dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala yang disampaikan secara bulanan, triwulanan, semesteran, dan tahunan. Selanjutnya, selama 10 hari kerja dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala yang disampaikan secara empat bulanan.

Keempat, LJKNB menyampaikan laporan pembiayaan yang dinilai berdasarkan ketepatan pembayaran berdasarkan posisi akhir bulan secara dalam jaringan kepada OJK untuk posisi: 1) bulan Maret, Juni, September, dan Desember untuk LJKNB selain lembaga keuangan mikro; dan 2) bulan April, Agustus dan Desember untuk lembaga keuangan mikro.

Kelima, jangka waktu berlaku POJK ini ialah sampai dengan tanggal 17 April 2022, kecuali: 1) kebijakan yang terkait batas waktu penyampaian laporan berkala; 2) pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan; dan 3) mekanisme komunikasi perusahaan perasuransian, yang berlaku selama jangka waktu darurat Covid-19. Achmad Aris

Exit mobile version