Media Asuransi News

Sebanyak 34 Emiten Kena Suspend oleh BEI, Ini Pemicunya

Bursa Saham Indonesia. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspend) sebanyak 34 perusahaan yang belum melaksanakan public expose tahunan 2023 dan melakukan pembayaran denda hingga tanggal 19 Februari 2024.

Dalam pengumumannya bernomor Peng-S-00006/BEI.PLP/02-2024 yang dikutip, Rabu 21 Februari 2024, BEI memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek di pasar reguler dan pasar tunai untuk 34 perusahaan tercatat sejak Sesi I perdagangan efek tanggal 20 Februari 2024.

Dasar suspense dilakukan adalah Ketentuan III.3 Peraturan Bursa Efek Indonesia (Bursa) No. I-E terkait dengan Public Expose, dinyatakan bahwa Perusahaan Tercatat wajib melakukan Public Expose tahunan sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun.

|Baca juga: 24 Pelanggar Aturan Pasar Modal Dikenai Sanksi OJK, Ini Daftarnya

Berikutnya, mengacu pada butir II.3 Peraturan Bursa No. I-H tentang Sanksi, dalam hal Perusahaan Tercatat dikenakan sanksi denda oleh Bursa, maka denda tersebut wajib disetor ke rekening Bursa selambat-lambatnya 15 hari kalender terhitung sejak sanksi tersebut dijatuhkan oleh Bursa. Apabila Perusahaan Tercatat yang bersangkutan tidak membayar denda dalam jangka waktu tersebut di atas, maka Bursa dapat melakukan penghentian sementara perdagangan saham Perusahaan Tercatat di Pasar Reguler dan Pasar Tunai sampai dengan dipenuhinya kewajiban pembayaran denda tersebut.

Ke-34 perusahaan tercatat (emiten) yang terkena sanksi suspend tersebut adalah:

Editor: Achmad Aris

Exit mobile version