Media Asuransi, JAKARTA – Pemerintah secara resmi telah merilis PMK 157/2023 yang memuat ketentuan pembebasan PPN atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) serta Jasa Kena Pajak (JKP). Hal itu untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.
|Baca: 7 Asuransi dan 14 Dana Pensiun Masuk Pengawasan Khusus OJK
“Dengan penerbitan PMK ini DJP berupaya menghilangkan dispute di lapangan terkait kriteria pembebasan barang dan jasa kena pajak strategis untuk keperluan pertahanan dan keamanan,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti, dikutip dari keterangan resminya, Jumat, 12 Januari 2024.
Bebaskan PPN untuk impor keperluan Kementerian Pertahanan
Melalui aturan tersebut, Kemenkeu membebaskan PPN untuk impor keperluan Kementerian Pertahanan seperti alat utama sistem senjata (alutsista) mulai dari senjata, rompi anti peluru, amunisi, kendaraan darat khusus, hingga radar.
“Peraturan baru ini juga merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022,” tuturnya.
Selain itu, PMK ini juga mengatur jasa dalam rangka penyediaan data batas, peta hasil topografi, peta hasil hidrografi, dan foto udara wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk keperluan pertahanan dan keamanan.
|Baca: Transisi Digital di Sektor Reasuransi Alami Kecepatan Terukur
“Sementara fasilitas pembebasan PPN diberikan dengan mekanisme Surat Keterangan Bebas (SKB)” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma