1
1

AASI Ajak Anggotanya Mempersiapkan Spin Off secara Maksimal

Ilustrasi industri unit usaha syariah. | Foto: Arief Wahyudi

Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) mengajak para anggotanya yang masih berbentuk Unit Syariah (US) untuk tetap berpegang pada ketentuan aturan pemerintah dan regulator. Ajakan tersebut terkait mengenai kewajiban pemisahan unit syariah dengan batas waktu 17 Oktober 2024. Sebagaimana yang telah tertuang dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian dan POJK Nomor 67/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Ketua AASI Tatang Nurhidayat menyampaikan hal ini sekaligus untuk menepis isu-isu yang menyatakan adanya kemungkinan perubahan atau pembatalan aturan kewajiban spin off tersebut, sehingga membuat para anggota kurang melakukan persiapan untuk menghadapi batas waktu pemisahan yang telah ditentukan. Sejauh ini tidak ada kegiatan resmi dari pihak manapun yang mengarah kepada perubahaan ketentuan tersebut,” kata Tatang dalam keterangannya di Jakarta, 8 Januari 2021.

Tatang mengakui adanya pro dan kontra terhadap kewajiban spin off ini, tetapi AASI akan tetap berpegang pada aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dia mengatakan, sampai saat ini tidak ada aturan resmi yang mengubah atau membatalkan ketentuan kewajiban spin off tersebut. “Bukan hanya di perasuransian, hal ini juga berlaku di perbankan. Ini penting kami sampaikan, karena repot sekali nantinya jika anggota AASI yang masih berbentuk unit syariah tidak melakukan persiapan maksimal untuk spin off, karena ada yang percaya dengan isu-isu adanya perubahaan ketentuan kewajiban spin off dari regulasi,” jelasnya.

Tatang menegaskan bahwa AASI mengikuti aturan yang masih berlaku, kecuali jika ada undang-undang yang memutuskan antara jadi berlaku dan tidaknya spin off. “Sementara, hingga sekarang belum ada usaha atau hal-hal resmi yang mengubah ketentuan kewajiban pemisahan unit syariah. Oleh karena itu kami ingin meluruskan, jangan sampai ada yang salah informasi, yang mengakibatkan perusahaan kurang persiapan,” ungkapnya.

Sebagai Ketua AASI, Tatang juga mengajak pihak-pihak terkait untuk istiqamah memberikan yang terbaik bagi perkembangan industri asuransi syariah di Indonesia. “Bahwa adanya isu ini sulit untuk ditemukan faktanya dari segi kajian ataupun usulan. Akan lebih nyaman rasanya kalau kita tetap sesuai dengan aturan yang ada, agar terus bersiap untuk spin off secara maksimal, sekalipun menemukan kesulitan. Kalaupun ada kebijakan terbaru dari pemerintah dan regulasi, setidaknya kita sudah bersiap,” papar dia.

Sebagaimana diketahui, perusahaan asuransi yang memiliki unit usaha syariah perlu mematangkan sejumlah kajian sebelum melakukan spin off yang jatuh tempo pada 2024 nanti. Kajian-kajian tersebut di antaranya dari segi bisnis, rencana strategis kajian modal, kajian Sumber Daya Manusia, kajian legal, dan lain sebagainya.

“Setelah kajian-kajian tersebut dilakukan, akan ada dua kesimpulan, yaitu layak spin off dan tidak layak spin off. Perusahaan yang layak spin off dipersilakan mendirikan entitas perusahaan sendiri. Sementara, yang tidak layak spin off memiliki opsi untuk memindahkan portofolio bisnisnya ke perusahaan yang sudah full fledged atau melakukan mekanisme merger dengan unit usaha syariah lainnya,” pungkasnya. W. Widiastuti

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Indonesia Prone to Natural Disaster, Insurance Industry Must Be Ready
Next Post Irvan Subekti: Kejujuran sebagai Kuncinya

Member Login

or