1
1

Asuransi Syariah Catatkan Pertumbuhan Kontribusi 8,69 Persen di 2019

    Menutup tahun 2019, industri asuransi syariah membukukan kinerja yang cukup baik. Menutup tahun 2019, industri asurasi syariah membukukan kinerja yang cukup baik. Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) mencatat terjadinya kenaikan pada pendapatan kontribusi sebesar 8,69 persen, pada tahun 2018 tercatat sebesar Rp15,36 triliun dan di tahun 2019 menjadi Rp16,70 triliun.

    Untuk asuransi umum syariah, AASI mencatat pertumbuhan asetnya sebesar 5,02 persen, yang pada tahun 2018 tercatat sebesar Rp5,62 triliun dan tahun 2019 menjadi Rp5,90 triliun. Kontribusi bruto asuransi umum syariah terjadi penurunan sebesar satu persen dari tahun sebelumnya, dari Rp1,84 triliun pada tahun 2018 menjadi Rp1,82 triliun di 2019.

    Bayangan optimisme pertumbuhan asuransi umum juga terjadi terhadap klaim bruto yang mengalami penurunan sebesar delapan persen dari tahun sebelumnya. Sedangkan total investasi pada akhir 2019 menunjukkan hasil positif yaitu sebesar Rp4,03 triliun atau naik tujuh persen. Hasil investasi menunjukkan kenaikan signifikan dari tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp243 miliar atau naik sebesar 24 persen.

    Sementara itu, dari sektor asuransi jiwa syariah, AASI mencatat pertumbuhan kontribusi sebesar 9,67 persen. Di tahun 2018 tercatat sebesar Rp12,69 triliun dan 2019 naik menjadi Rp13,92 triliun. Investasi asuransi jiwa syariah mencatatkan pertumbuhan hasil yang bombastis yakni meningkat sebesar 1.034 persen, menjadi Rp1,84 triliun di tahun 2019.

    Untuk investasi asuransi jiwa syariah ini, Ketua AASI Ahmad Sya’roni mengatakan total investasi asuransi jiwa syariah sangat tergantung kepada kondisi pasar modal, terutama naik atau turunnya harga saham atau obligasi, karena sebagian besar adalah dana investasi nasabah sesuai pilihan instrumen investasinya. Hasi linvestasi asuransi jiwa syariah ditopang oleh pencatatan akuntansi (marked-tomarket) portofolio investasi sepanjang tahun 2019.

    Di tahun 2019, lanjut Roni, asuransi jiwa syariah juga mencatat kenaikan klaim bruto berupa pencarian dan manfaat jatuh tempo polis sebesar 48 persen dibanding tahun sebelumnya menjadi Rp9,17 triliun. Kenaikan ini sejalan dengan komitmen industri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah. “Dengan kenaikan klaim bruto, industri asuransi jiwa syariah tetap mempertahankan pertumbuhan aset secara positif, investasi yang berkualitas, terutama pada saham dan reksadana. Hal tersebut disebabkan sebagian besar bisnis asuransi jiwa syariah adalah produk unitlink yang menggabungkan unsur proteksi dengan investasi,” ungkap Sya’roni pada awak media saat konferensi pers di Jakarta, 12 Maret 2020.

    Di lain hal, AASI turut berduka dan ikut prihatin yang mendalam atas kondisi kahar (force majeure) atas hambatan serta pembatalan para calon jamaah umrah untuk melaksanakan ibadah di tanah suci. Seperti diberitakan, akhir Februari 2020, Pemerintah Arab Saudi menutup layanan umroh serta menghentikan pemberian izin visa umroh untuk sementara waktu demi mencegah terjangkitnya wabah Covid-19.

    Pada kesempatan tersebut, Sya’roni menyampaikan bahwa jaminan Polis Standar Asuransi Syariah Perjalanan Umrah (ASPU) maupun Polis Standar ASPU PLUS tidak meliputi risiko pembatalan umroh tersebut, sebagaimana tertuang dalam Bab IV Pengecualian, Ayat 4.5 di Polis Standar ASPU dan Polis Standar ASPU Plus, yang menyatakan bahwa manfaat gagal berangkat tidak berlaku atas sebab-sebab atau kondisi-kondisi yang dikecualikan, termasuk salah satunya akibat campur tangan pemerintah dalam bentuk apapun, gagal mendapat visa atau dokumen kunjungan lain, pelarangan, pengaturan atau diberlakukan peringatan perjalanan (travel warning) dari yang berwenang.

    Berkenaan dengan itu, lanjut dia, AASI dan para pelaku usaha membuka diri guna membahas langkah-langkah perbaikan untuk ke depannya, sehingga tetap mampu memberikan kenyamanan dan keamanan bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama calon jamaah umroh yang berjumlah sekitar satu juta orang per tahunnya.“Terlepas dari jaminan yang sebelumnya disepakati bersama AASl, Kemenag, DSN, dan OJK, potensi pengembangan pasar (crossselling) masih terbuka lebar dengan memperhatikan database jamaah yang besar tersebut,”ungkap Sya’roni.

    Selain asuransi umroh, industri asuransi syariah juga membuka diri dalam penyediaan kapasitas tambahan bagi kebutuhan jaminan asuransi aset negara, sesuai dengan program yang sedang dan akan dijalankan oleh pemerintah. Asuransi Syariah, dapat turut berperan bagi perlindungan aset negara, baik aset fisik maupun aset jiwa, dan dapat berjalan beriringan dengan kondisi jaminan yang ada di konvensional. “Langkah-langkah yang kita ambil tentu akan turut mendorong pencapaian visi pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai global hub for Sharia di tahun 2030,” tandas Sya’roni. B. Firman

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Bank Mendorong Nasabah Optimalkan Digital Banking
Next Post Industri Asuransi Jiwa Bukukan Pendapatan Rp243 Triliun pada 2019

Member Login

or