Media Asuransi – Bersamaan dengan hadirnya Bank Syariah Indonesia (BSI) yang menjadikan bank syariah terbesar di Indonesia bahkan mungkin di dunia, Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) berharap industri asuransi syariah dapat mengikuti jejak dari BSI. Hal ini disampaikan Ketua Umum AASI, Tatang Nur Hidayat, saat menjadi pembicara dalam webinar yang diadakan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) bertajuk “Revolusi Industri Asuransi Syariah Pasca Merger BSI”, Rabu, 16 Juni 2021.
Menurut Tatang, asuransi syariah mempunyai 2 core value yang sangat menarik. Pertama, spirituailitas yakni tentang halal. Kedua, tentang sosial. “Anak muda sekarang ini jiwa sosialnya lebih tinggi. Asuransi syariah ini konsepnya adalah ta’awun, tolong menolong. Di asuransi syariah ini kita tidak pernah bicara ‘saya’, tapi bicaranya ‘kita’. Bukan hanya proteksi dalam konteks wealth management, bukan hanya proteksi kekayaan saya, tapi bagaimana kita tolong-menolong untuk usaha memproteksi. Itu dalam konteks campaign yang harus kita gembar-gemborkan,” katanya.
|Baca juga: Amankah Hak Klaim Peserta Jika Perusahaan Asuransi Syariah Menutup Operasionalnya?
Lebih lanjut dijelaskan bahwa ada ada value yang berbeda antara asuransi konvensional dan asuransi syariah. Kalau asuransi konvensional itu mungkin hanya sebatas kepentingan personal bahwa kita harus melindungi diri sendiri, tapi di asuransi syariah lebih kepada saling tolong menolong atau ta’awun. “Sehingga dalam konteks itu semestinya kebutuhan akan asuransi syariah itu tidak hanya refer kepada kebutuhan pribadi,” jelas Tatang.
Menurutnya, kita juga punya pekerjaan rumah (PR) dalam konteks membentuk asuransi syariah yang handal atau yang memang sesuai kebutuhan atau ekspekstasi. Dalam konteks milenial, kita memerlukan membangun profesionalisme dari asuransi syariah, yang selanjutnya terkait dengan tipikal dari anak muda yang suka self expression berarti bagaimana kita menghadirkan personalisasi dari produk, kemudian juga bagaimana transformasi digital.
AASI berharap ada ekosistem bisnis syariah seperti yang terjadi di perbankan, juga ada sebuah ekosistem dengan asuransi, pasar modal, crowd funding, wakaf, sedekah, dan lain-lain. “Itu menjadi sebuah satu kesatuan ekosistem dalam konteks islamic wealth management, yang tdak dapat dipisahkan,” tuturnya.
|Baca juga: Menebak Akhir Kewajiban Spin off Asuransi Syariah
Menurut Tatang, dalam rangka revolusi asuransi syariah perlu adanya jembatan. Pertama, terkait dengan penguatan kelembagaan. Dalam konteks bank syariah, hadirnya BSI adalah sebuah penguatan kelembagaan. “Nah sekarang apa yang akan dilakukan dalam konteks penguatan kelembagaan asuransi syariah, kita pernah mendengar cerita atau bahasan tentang world class takaful. Jadi kalau BSI ini sudah selangkah lebih maju, kemudian BSI mencanangkan sebagai bank syariah terbesar, tidak hanya di Asia tapi di dunia, nah buat asuransi ini kita juga sudah berdiskusi cukup lama tentang world class takaful. Ini juga harus kita terus gemakan semua, kira-kira cita-cita world class tajakul ini kita mau bawa ke mana,” katanya.
Dalam road map ekonomi syariah, salah satunya terkait dengan pembentukan BUMN asuransi syariah, menurutnya pemerintah sebagai investor telah melakukan dengan BSI, Nah sekarang bagaimana dengan asuransi. “Apakah memang ada rencana terkait dengan pembentukan BUMN asuransi syariah atau world class takaful? Nggak tahu BUMN, anak BUMN, atau swasta, kemudian merger mirip dengan bank. Kita mengetahui bahwa BUMN atau anak usahanya, atau afiliasi dengan BUMN, banyak yang mempunyai unit usaha syariah. Apakah juga konteksnya nanti merger ataukah yang bisa hidup… ya hidup, yang tutup… ya tutup. Ini mesti diperjuangkan,” kata Tatang.
|Baca juga: Asuransi Syariah Juga Perlu Lembaga Penjamin Polis
Sementara itu mengenai ketentuan spin off sesuai dengan UU Nomor 40 tahun 2014, yang telah mengamanatkan tentang kewajiban pemisahan unit usaha syariah sebagai sebuah usaha penguatan kelembagaan. Tahapan-tahapannya tentu perlu dimuat ulang dalam ketentuan-ketentuan pemerintah, baik dari OJK, Kementrian Keuangan, BKF, terkait dengan tahapan yang harus dilalui dari perusahaan spin off itu apakah model share service, terkait perpajakan, insentif dan sebagainya. “Itu penguatan-penguatan dalam konteks kelembagaan. Dalam konteks revolusi, saya pikir perlu juga penguatan kelembagaan ini,” jelas Tatang.
Selanjutnya dia tegaskan, industri asuransi syariah berharap adanya satu komisioner industri jasa keuangan syariah, yang akan membidangi perbankan, asuransi, dan pasar modal syariah. “Jika dalam konteks ekosistem syariah, ada komisioner khusus tentang industri jasa keuangan syariah, paling tidak percepatan perkembangan industri asuransi syariah akan lebih baik,” harap Tatang. Ken