Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema ‘Penerapan Asuransi Wajib Third Party Liability (TPL) di Indonesia’, di Jakarta, 1 Agustus 2019. Acara ini diselenggarakan untuk membangun kesadaran berasuransi bagi masyarakat yang berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas di jalan dan mendorong pemerintah untuk membuat suatu kebijakan yang bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat melalui mitigasi risiko lalu lintas jalan yang salah satu instrumennya adalah asuransi.
Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dadang Sukresna dalam sambutanya mengatakan bahwa melalui event ini AAUI berusaha untuk membangun public awareness kepada para stakeholders terkait dengan pentingnya asuransi asuransi wajib Tanggung Jawab Hukum (TJH) pihak ketiga serta mendorong pemerintah untuk mendukung penerapan asuransi wajib TJH pihak ketiga. Skema asuransi semacam ini sudah diterapkan di Indonesia namun dalam ruang lingkup yang terbatas oleh Jasa Raharja.
Saat ini, masyarakat yang membeli produk asuransi kendaraan bermotor sebagian besar karena suatu keharusan saat mereka membeli kendaraan dengan skema pembiayaan perusahaan multifinance atau bank. Jaminan asuransi yang diwajibkan adalah berjenis Total Loss Only (TLO) tanpa adanya jaminan jika ada tuntutan hukum dari pihak ketiga.
Pada FGD kali ini AAUI mengundang GIROJ (General Insurance Rating Organization of Japan) untuk dapat memahami praktik asuransi pada lini kendaraan bermotor di negara yang sudah maju. Kemudian tujuan lainnya adalah untuk dapat dipelajari dan diskusikan kemungkinan penerapannya di Indonesia, memahami kendala-kendala yang dihadapi oleh masyarakat dalam akrifitas berlalu lintas, sehingga industri terkait ataupun regulator dapat memberikan solusinya, memberikan gambaran tingkat kecelakaan lalu lintas di Indonesia dalam kurun waktu tertentu, memberikan gambaran peran asuransi dalam mengatasi dampak dari kecelakaan.
Peserta FGD dihadiri oleh perusahaan asuransi yang menyediakan produk asuransi kendaraan bermotor, para pemerhati, pegiat, pengamat yang berhubungan dengan kecelakaan lalu lintas serta dari regulator terkait seperti Kemenhub, OJK Kepolisian, KNKT, dan RKF. Ken