Site icon Media Asuransi News

AAUI, OJK, dan KKP  Rancang Asuransi Budidaya Udang

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), beserta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menandatangani kerja sama Asuransi Usaha Budidaya Udang (AUBU) di kantor AAUI Jakarta11 Desember 2018. Kerja sama ini merupakan program KKP yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang jamimnan perlindungan atas risiko kepada nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam. Untuk merealisasikan program tersebut, KKP menggandeng OJK dan AAUI.

Untuk merealisasikan program ini, delapan perusahaan asuransi umum ditunjuk sebagai perusahaan konsorsium (ko-asuransi) yang akan menjadi operator, yakni PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) sebagai leader, PT Asuransi Bhakti Bhayangkara, BRINS General Insurance, PT Asuransi ASEI Indonesia, PT Asuransi Binagriya Upakara, PT Asuransi Central Asia, PT Sompo Insurance Indonesia, dan PT Asuransi Jasa Tania.    

Ketua AAUI Dadang Sukresna mengatakan bahwa asuransi budidaya udang ini belum pernah ada sebelumnya, bahkan dunia sekalipun. Oleh karenanya dibentuklah konsorsium ini dan disepakatipembentukan kelompok kerja (pokja) AUBU yang terdiri dari perwakilan KKP, OJK, AAUI, dan perwakilan perusahaan asuransi. “Pokja ini nantinya melakukan kajian kelayakan usaha dari sudut pandang asuransi, analisa risiko, menyusun polis standar, menyiapkan materi edukasi, serta melakukan sosialisasi dan literasi asuransi kepada masyarakat pembudidaya ikan kecil di daerah,” ungkap Dadang.

Sementara itu Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan RI Slamet Soebjakto mengungkapkan bahwa untuk langkah awal, KKP memberikan asuransi bagi petambak udang skala kecil dengan 3.300 hektare yang tersebar di 14 provinsi di Indonesia. Asuransi ini, lanjutnya berlaku dalam satu tahun dengan ganti rugi sebesar Rp5 juta per siklus panen, atau dengan uang pertanggungan maksimum sebesar Rp15 juta. “Seluruh premi dibayarkan oleh pemerintah 100 persen, dengan totoal keseluruhan Rp1,3 miliar untuk tahun 2017 ini. KKP sudah melakukan surveidan membuat panduan jenis risiko yang diasuransikan,” kata Slamet.

Menanggapi kerja sama asuransi ini, Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK MuhammadIchsanuddin mengungkapkan rasa bangganya terhadap industri perasuransian Indonesia yang telah menjadi pelopor jenis asuransi ini, yang belum pernah ada di dunia. Bisnis asuransi ini, kata Ichsanuddin memiliki potensi yang sangat besar jika nantinya telah merata di seluruh wilayah Indonesia. “Jika bisa berkembang, potensi bisnis ini sangat besar. Dan ini merupakan salah satu program asuransi yang sangat memberikan dorongan kepada budidaya-budidaya kelautan lainnya,” ungkap Ichsanuddin.Fir  

Exit mobile version