– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh mewacanakan menutup perbankan yang menggunakan sistem konvensional, menyusul disahkannya Qanun atau Peraturan Daerah (Perda) Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayah, serta Qanun Aceh Nomor 8 tahun 2016 tentang Sistem Jaminan Produk Halal. Menanggapi hal itu, Senior Advisor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Edy Setiadi mengatakan bahwa pihaknya tak mempersoalkan Perda LKS diterapkan di Aceh. “Itu merupakan policy masing-masing daerah karena otonomi, silakan saja. Kami dari OJK selaku regulator mendukung,” katanya di sela-sela seminar di Jakarta, 24 November 2017.
– Menurut Edi bank konvensional tak perlu khawatir akan kehilangan bisnis akibat dari kebijakan tersebut. Pasalnya saat ini hampir semua perbankan konvensional memiliki unit usaha syariah, sehingga mereka tinggal mengkonversikan saja kantornya menjadi unit usaha syariah. Langkah Aceh justru akan mendongkrak pangsa pasar perbankan syariah di Indonesia. Menurut dia selama ini Provinsi Aceh telah berkontribusi cukup baik dalam meningkatkan porsi perbankan syariah di Indonesia.
– Sementara itu Qanun atau Peraturan Daerah (Perda) tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) akan disahkan paling telat akhir 2017, sebab saat ini sudah selesai konsultasi dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), hanya tinggal dibawa ke rapat paripurna untuk pengesahan bersama pihak eksekutif di DPRA. Ken