Site icon Media Asuransi News

AIG Indonesia Selenggarakan Seminar Asuransi Perlindungan atas Risiko Pencemaran Lingkungan

   PT AIG Insurance Indonesia (AIG Indonesia) bekerjasama dengan IRMAPA (Indonesia Risk Management Professional Association), CRMS dan AMCHAM melangsungkan pelatihan (half-day seminar) “Environmental Impairment Liability – Don’t Let a Pollution Incident Affect Our Business Sustainability”. Acara yang berlangsung di Jakarta, 22 Agustus 2019, diselenggarakan untuk menjawab kebutuhan para pelaku bisnis dan perusahaan atas semakin meningkatnya perhatian terhadap isu serta risiko lingkungan yang terkait dengan kegiatan operasional serta pengelolaan limbah. Dalam prosesnya, hal-hal tak terduga dapat terjadi yang mengakibatkan gangguan terhadap keberlangsungan bisnis perusahaan.

   “AIG Indonesia senantiasa memberikan solusi dan inovasi perlindungan asuransi kerugian untuk memenuhi kebutuhan pelanggannya, salah satunya adalah Produk Asuransi Tanggung Gugat Lingkungan atau Environmental Impairment Liability yang memberikan perlindungan atas risiko pencemaran yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan serta operasi bisnis perusahaan,” jelas CEO dan Presiden Direktur AIG Indonesia Rob Logie dalam rilis, 27 Agustus 2019. Dia tambahkan, acara ini merupakan bagian dari komitmen AIG Indonesia dalam memberikan edukasi bagi komunitas bisnis dan berkontribusi untuk memperluas program literasi keuangan yang dapat meningkatkan kepedulian atas risiko dan perlindungannya.

    Produk Asuransi Tanggung Gugat Lingkungan atau Environmental Impairment Liability terbagi menjadi dua jenis perlindungan. Yang pertama, Contractors Pollution Liability yang melindungi kontraktor atau konsultan dari risiko pencemaran akibat pekerjaan yang dilakukan. Sedang yang kedua, Pollution Legal Liability yang memberikan perlindungan komprehensif atas risiko pencemaran yang dapat berpengaruh terhadap kelangsungan bisnis perusahaan. Beberapa manfaat yang diberikan oleh perlindungan ini adalah penggantian biaya finansial yang diberikan bagi pihak ketiga atas kerugian harta benda dan cidera badan, penggantian atas biaya pembersihan lokasi yang tercemar, dan penggantian atas biaya pembelaan hukum. Edi

Exit mobile version