Site icon Media Asuransi News

Akan Terbitkan Obligasi Berkelanjutan, Fitch Ganjar Peringkat XL Axiata AAA Stabil

Ilustrasi lobby kantor XL Axiata | Foto: Doc

Media Asuransi, JAKARTA – Fitch Ratings telah memberikan Peringkat Nasional Jangka Panjang ‘AAA(idn)’ atas Program Obligasi Berkelanjutan sebesar Rp5 triliun dan Program Sukuk Ijara Berkelanjutan sebesar Rp5 triliun milik operator seluler Indonesia PT XL Axiata Tbk (XL, BBB/AAA(idn)/Stabil).

Fitch juga telah memberikan Peringkat Nasional Jangka Panjang ‘AAA(idn)’ untuk penerbitan obligasi senior tanpa jaminan sebesar hingga Rp1,5 triliun dan sukuk ijara sebesar hingga Rp1,5 triliun yang merupakan penerbitan tahap pertama dari program tersebut.

XL berencana menggunakan dana hasil penerbitan ini untuk belanja modal guna meningkatkan kapasitas dan memperluas jaringannya serta meningkatkan kualitas layanan.

Peringkat Nasional ‘AAA’ menunjukkan peringkat tertinggi yang diberikan oleh Fitch dalam skala Peringkat Nasional untuk negara tersebut.

“Peringkat ini diberikan kepada emiten atau obligasi dengan ekspektasi risiko gagal bayar yang paling rendah dibandingkan dengan semua emiten atau obligasi lain di negara atau serikat moneter yang sama,” tulis Fitch.

|Baca juga: Fitch Afirmasi Peringkat XL Axiata (EXCL) BBB Outlook Stabil

Peringkat program berkelanjutan obligasi dan sukuk dari XL dan penerbitan surat-surat utang dari program tersebut berada pada level yang sama dengan Peringkat Nasional Jangka Panjang XL di ‘AAA (idn)’ dikarenakan risiko gagal bayar dari surat-surat utang senior tanpa jaminan ini setara dengan XL sesuai dengan definisi peringkat dari Fitch.

Peringkat juga mempertimbangkan struktur dan dokumentasi sukuk, yang termasuk fitur-fitur berikut: pertama, sukuk mewakili kewajiban tanpa jaminan perusahaan dan berperingkat pari passu dengan kewajiban tanpa jaminan lainnya. Pembayaran sukuk sama dengan jumlah jumlah pokok agregat dari sukuk yang beredar ditambah semua jumlah distribusi periodik yang tercatat namun belum terbayarkan. Sukuk memiliki akses full recourse terhadap perusahaan dan kewajiban pembayaran di bawah dokumen transaksi adalah tanpa syarat dan tidak dapat dibatalkan.

Kedua, pada setiap tanggal distribusi berkala, XL akan membayar imbalan untuk pemegang sukuk berdasarkan perjanjian ijarah, dengan jumlah yang cukup untuk membiayai jumlah distribusi berkala yang dibayarkan oleh XL. Jika emiten tidak menyediakan dana yang cukup untuk membayar kembali kewajibannya berdasarkan perjanjian sukuk, emiten berkewajiban untuk memberikan kompensasi atas keterlambatan pembayaran. Kegagalan untuk membayar cicilan dan/atau jumlah pokok sukuk ijara pada tanggal pembayaran yang ditetapkan merupakan suatu peristiwa gagal bayar (event of default).

Ketiga, XL berkomitmen untuk menjamin kondisi fungsional dari objek ijara yang terdiri dari peralatan telekomunikasi seperti base station controllersfibre-optic transmission equipment dan outside plant installations of fibre-optic cables yang dimiliki oleh perusahaan, pemeliharaan yang diperlukan, serta menjaminkan terhadap penurunan nilai manfaat transfer dari aset tersebut. Kegagalan untuk melakukannya, jika hal itu menghasilkan dampak negatif yang material pada kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajibannya, merupakan suatu peristiwa gagal bayar (event of default).

|Baca juga: XL Axiata (EXCL) Rampungkan Akuisisi Saham Hipernet Indodata

Keempat, emiten akan memberikan laporan triwulan atas objek ijara kepada agen wali amanat karena wali amanat akan memastikan kepatuhan sukuk terhadap hukum dan prinsip syariah. Ketidakpatuhan terhadap hukum syariah mengakibakan sukuk menjadi batal dan statusnya berubah menjadi utang piutang di mana emiten memiliki kewajiban untuk menyelesaikan utang piutang tersebut. Pembayaran utang piutang akan mengikuti proses dan mekanisme yang sama yang digunakan dalam peristiwa gagal bayar (event of default) pada instrumen sukuk dan obligasi konvensional XL.

Dokumentasi program memuat ketentuan negative pledge, cross-default, dan covenant yang sama dengan dokumen obligasi yang diterbitkan bersamaan dengan penerbitan sukuk ini.

Transaksi sukuk ini akan diatur oleh hukum Indonesia. Fitch tidak memberikan pendapat apakah dokumen yang relevan dari transaksi tersebut dapat ditegakkan berdasarkan hukum Indonesia. Tetapi, Fitch mempertimbangkan kemauan dari XL untuk memenuhi kewajiban sukuknya. Peringkat dari Fitch untuk surat utang tersebut mencerminkan pendapat dari Fitch bahwa XL akan menghormati kewajibannya.

Selain itu, dengan memberikan peringkat kepada program dan surat utang yang akan diterbitkan, Fitch tidak memberikan pendapatnya apakah struktur dari program tersebut sudah sesuai dengan prinsip syariah.

Fitch memperkirakan net debt/EBITDA pada tahun 2022 akan memburuk ke 1,6x-1,9x (2021: 1,0x), dengan asumsi akuisisi yang sepenuhnya didanai oleh hutang untuk kepemilikan PT Link Net Tbk, yang telah rampung. XL dan induknya dengan kepemilikan 61,16%, Axiata Group Berhad (Axiata) yang berbasis di Malaysia, masing-masing telah mengakuisisi 20% dan 46%, atas Link Net dengan total nilai pertimbangan sebesar IDR8,7 triliun. Axiata wajib membuat penawaran untuk mengakuisisi 34% kepemilikan yang tersisa, yang diperkirakan selesai pada 3Q22.

Menurut Fitch, akuisisi ini akan membantu XL untuk mewujudkan beberapa sinergi biaya melalui pembagian backbone dan jaringan transmisi dengan Link Net serta memperkuat layanannya dengan bundling layanan mobile dan fixed broadband.

Peringkat ‘BBB’ XL mencerminkan kekuatan kredit induknya, Axiata, yang ditopang oleh insentif hukum dan strategis yang ‘tinggi’ untuk Axiata mendukung XL, di bawah jalur Kriteria Peringkat Parent and Subsidiary Linkage (PSL) Fitch.

Exit mobile version