Media Asuransi – Kepastian pembayaran dari pembeli luar negeri menjadi hal penting bagi para pengusaha eksportir karena dapat mengganggu cashflow perusahaan, khususnya di era pandemi Covid-19 saat ini. Dengan demikian diperlukan dukungan asuransi ekspor untuk mengatasi potensi risiko wanprestasi dari kegiatan ekspor tersebut.
Tantangan yang dihadapi para pelaku usaha khususnya eksportir di tengah pandemi semakin meningkat akibat pembatasan aktivitas masyarakat di negara tujuan ekspor. Penerapan kebijakan di sejumlah negara pun menimbulkan ketidakpastian pembayaran oleh buyer luar negeri dan menambah kekhawatiran eksportir.
Eksportir Home Décor dan Furniture asal Bali, Agung Yuristika, menyatakan bahwa kepastian pembayaran merupakan hal yang memang perlu menjadi perhatian para pengusaha saat ini. “Kondisi pandemi membuat kepastian pembayaran dari para buyer luar negeri menjadi risiko yang perlu dipertimbangkan karena ini sangat dapat mengganggu cashflow,” ujar Agung Yuristika melalui keterangan resmi yang dikutip Media Asuransi, Senin, 30 Agustus 2021.
|Baca juga: Asuransi ASEI dan Kadin DIY Bidik Eksportir Jogja
Kondisi seperti ini membuat kebutuhan terhadap layanan keuangan proteksi menjadi cukup mendesak. Asuransi ekspor khususnya Asuransi Kredit Ekspor, merupakan fasilitas yang dibutuhkan oleh pelaku usaha khususnya eksportir.
“Produk Asuransi Kredit Ekspor atau Trade Credit Insurance LPEI merupakan salah satu produk yang dibutuhkan oleh kami para eksportir, khususnya di tengah kondisi pandemi. Fasilitas ini membuat kami para eksportir lebih nyaman dalam menjalankan kegiatan bisnis dan bertransaksi,” jelas Agung.
Sementara itu, Corporate Secretary LPEI, Agus Windiarto, mengungkapkan bahwa LPEI sebagai Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan RI dalam peningkatan ekspor nasional memiliki sejumlah fasilitas untuk memenuhi kebutuhan para eksportir. Tujuannya adalah meningkatkan kapasitas dan daya saing pelaku usaha berorientasi ekspor.
|Baca juga: Ekspor Juli 2021 Naik 4,53 persen Secara Tahunan
“Selain pembiayaan dan penjaminan, LPEI juga memiliki fasilitas asuransi ekspor. Fasilitas ini bertujuan untuk memberikan proteksi baik itu secara pengiriman maupun pembayaran kepada para eksportir. Hingga Semester I/2021, realisasi asuransi mencapai nilai Rp9,6 triliun. Kami terus mengupayakan agar angka ini dapat terus bertambah hingga akhir tahun, sehingga para pelaku usaha dapat mengamankan kegiatan bisnisnya,” ujar Agus Windiarto.
Selain memiliki sejumlah fasilitas dalam peningkatan ekspor nasional, LPEI juga menjadi bagian dari pemerintah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Salah satu penugasan yang diberikan adalah Program Penjaminan Kredit Korporasi Pemerintah (JAMINAH), dengan tujuan membantu korporasi untuk mendapatkan tambahan modal kerja dari perbankan.
Sejak diluncurkannya program JAMINAH pertengahan tahun 2020 hingga akhir Juni 2021, nilai penjaminan kredit yang telah diterbitkan sudah mencapai Rp2 triliun dan telah bekerja sama dengan 28 perbankan komersial baik Bank Himbara, Bank Pembangunan Daerah, dan Bank Swasta/Asing yang telah berpartisipasi dalam program JAMINAH melalui penandatanganan PKS maupun MoU. Aca