Site icon Media Asuransi News

Aturan Baru PPnBM Dirilis, Produsen Mobil Rendah Emisi Diuntungkan

Media Asuransi – Pemerintah telah mengumumkan bahwa akan memberlakukan aturan baru terkait Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) berdasarkan emisi kendaraan mulai dari 16 Oktober 2021.

Aturan PPnBM yang baru adalah Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang kendaraan kena PPnBM. Beleid ini diundangkan pada 16 Oktober 2019 dan diputuskan berlaku dua tahun kemudian, yakni 16 Oktober 2021. Pemerintah juga sudah merevisi aturan ini dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2021 yang isinya mengubah tarif PPnBM khusus kendaraan plug-in hybrid, fuel cell, hingga murni listrik. Aturan ini sudah diundangkan pada 2 Juli dan akan berlaku pada 16 Oktober.
 
Kedua regulasi itu mengubah aturan lama, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang hal serupa dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2014 yang mengatur berbagai revisinya.Pada aturan lama PPnBM ditentukan berdasarkan jenis sedan atau non sedan, kapasitas mesin, dan sistem gerak. Salah satu yang dirugikan karena penerapan ini adalah sedan yang PPnBM-nya 30%-125%, sementara MPV, SUV, city car beban PPnBM-nya paling rendah 10%.
 
Baca juga: Prosedur Klaim Asuransi Jika Terkena Covid-19
 
Sedangkan di aturan baru, besar PPnBM yang dibayar ke pemerintah, menitikberatkan pada emisi, lebih longgar soal kapasitas mesin, tak ada penggolongan sedan atau non sedan, serta mengatur tentang Low Cost Green Car (LCGC) kena PPnBM 3%, flexy engine, dan mobil-mobil elektrifikasi seperti hybrid, mobil listrik murni, fuel cell.
 
Pada intinya, mulai 16 Oktober, kendaraan yang emisinya rendah maka beban PPnBM-nya rendah juga. Semua jenis mobil yang mesinnya di bawah 3.000 cc kena PPnBM sebesar 15% jika tingkat efisiensinya 15,5 km per liter atau emisi CO2 di bawah 150 gram per km.Apabila mobil jenis ini ternyata efisiensinya hanya sanggup di rentang 11,5-15,5 km per liter atau CO2 150-200 gram per km, maka dikenakan PPnBM 20%.
 
Jika mobil jenis ini sanggupnya 9,3-11,5 km per liter atau CO2 200-250 gram per liter, diganjar tarif PPnBM 25 persen. Lalu PPnBM 40% untuk di bawah 9,3 km per liter atau CO2 lebih dari 250 gram per km. Khusus buat mobil-mobil bermesin 3.000 cc – 4.000 cc dikenakan PPnBM mulai dari 40% hingga 70%. Sedangkan mobil di atas 4.000 cc dibanderol tarif PPnBM 95%. Aha
Exit mobile version