PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) membayar klaim kepada pemegang polis atau ahli waris dari nasabah yang menjadi korban jatuhnya pesawat Lion Air JT610. Nilai klaim yang dibayarkan mencapai Rp1,5 miliar untuk empat orang nasabah AXA Mandiri yang menjadi korban jatuhnya pesawat tersebut. Dari jumlah yang dibayarkan, sebesar Rp1,14 miliar diberikan kepada satu orang pemegang polis atau ahli waris sebagai manfaat Uang Pertanggungan dari produk asuransi jiwa.
Direktur AXA Mandiri Henky Oktavianus mengatakan bahwa total pembayaran klaim berpotensi, bertambah mengingat proses pembayaran klaim masih berlanjut untuk beberapa nasabah AXA Mandiri korban Lion Air JT610 lainnya. “AXA Mandiri berkomitmen untuk mempercepat proses dan pembayaran klaim asuransi kepada para ahli waris atau keluarga korban,” katanya dalam rilis yang diterima Media Asuransi, 12 Desember 2018.
AXA Mandiri berharap manfaat asuransi yang diterima oleh ahli waris dapat meringankan beban keluarga dan dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk dapat melanjutkan hidup keluarga kedepannya. “Kami akan terus secara aktif melakukan pengkinian data mengenai nasabah AXA Mandiri yang menjadi korban kecelakaan ini,” tambah Henky.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa AXA Mandiri juga telah memberikan manfaat berupa premium–waiver(pembebasan kewajiban pembayaran premi) kepada salah satu nasabah yang menjadi korban dari kecelakaan pesawat tersebut. Dengan demikian, polis nasabah akan tetap aktif tanpa perlu melakukan pembayaran pemi lanjutan. Perusahaan berharap agar segala bentuk kemudahan dan kecepatan pelayanan yang diberikan oleh AXA Mandiri menjadi dukungan terbaik bagi para nasabah. Edi