1
1

AXA Mandiri Luncurkan Asuransi Mandiri Secure Wealth

Asuransi AXA Mandiri Memberikan Perlindungan Lebih Kepada Masyarakat

Media Asuransi – PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) menghadirkan solusi perlindungan jiwa dan perencanaan keuangan jangka panjang terbaru, Asuransi Mandiri Secure Wealth. Solusi perlindungan yang memberikan manfaat perlindungan jiwa dan berbagai manfaat lainnya ini, merupakan salah satu wujud komitmen AXA Mandiri dalam mendampingi para nasabah sebagai partner, untuk memiliki perencanaan keuangan yang baik, khususnya dalam menghadapi ketidakpastian, termasuk akibat pandemi saat ini.

Asuransi Mandiri Secure Wealth sebagai solusi perlindungan jiwa dwiguna (endowment) tersedia dalam dua pilihan plan, yaitu Plan 5 dan Plan 10. Nasabah bisa mendapatkan manfaat maksimal, yaitu perlindungan selama 10 tahun hanya dengan membayar premi selama 5 tahun bagi yang memilih Plan 5 dan perlindungan selama 15 tahun hanya dengan membayar premi selama 10 tahun bagi yang memilih Plan 10. Lebih dari itu, inovasi terbaru dari AXA Mandiri ini memberikan manfaat lebih dengan adanya manfaat tunai yang bisa dinikmati oleh nasabah selama masa asuransi.

Baca juga: Peringati Ultah ke-17, AXA Mandiri Kenalkan Asuransi Mandiri International Medical Care

Direktur AXA Mandiri Henky Oktavianus dalam keterangan resminya Rabu, 17 Maret 2021, menjelaskan bahwa hadirnya solusi perlindungan terbaru ini menggarisbawahi komitmen AXA Mandiri untuk terus berinovasi dalam memberikan perlindungan yang sesuai dengan kebutuhan nasabah. “Dengan berbagai macam manfaat mulai dari perlindungan jiwa hingga manfaat tunai, tentunya kami berharap dapat membantu nasabah dalam mewujudkan rencana masa depan mereka,” katanya dalam keterangan resmi yang diterima Media Asuransi, Kamis, 18 Maret 2021.  

Baca juga:

Beragam manfaat lainnya yang bisa didapatkan nasabah dari Asuransi Mandiri Secure Wealth, pertama, perlindungan jiwa atas risiko meninggal dunia karena sebab apa pun sebesar 100 persen dari Uang Pertanggungan (UP) Dasar tanpa dikurangi dengan manfaat tunai yang telah dibayarkan. Kedua, manfaat tambahan meninggal dunia karena kecelakaan sebesar 50 persen dari UP Dasar. Ketiga, manfaat tunai yang akan dibayarkan pada masa asuransi hingga lebih dari 20 persen UP Dasar. Keempat, manfaat akhir masa asuransi hingga 160% dari UP Dasar yang akan dibayarkan pada akhir periode asuransi.

Berbagai manfaat tersebut bisa didapatkan oleh tertanggung dengan usia masuk 15 hari sampai 60 tahun. Dengan nilai premi mulai dari 12 juta rupiah per tahun, nasabah dipermudah dengan beberapa opsi pembayaran yang dapat dilakukan secara tahunan, per semester, atau bahkan per kuartal. Ken

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post MNC Sekuritas: 4 Saham Menu Trading 18 Maret 2021
Next Post Pefindo Tegaskan Peringkat Maybank (BNII) pada idAA

Member Login

or