Keputusan tersebut tertuang dalam surat pengumuman tentang Daftar Efek yang dapat Ditransaksikan dan Dijaminkan dalam Rangka Transaksi Marjin No. Peng-00085/BEI.POP/03-2021. Tujuannya adalah dalam rangka menjaga keberlangsungan pasar agar tetap kondusif di tengah kondisi pasar modal global maupun pasar modal Indonesia yang sedang mengalami tekanan sebagai dampak dari penetapan kondisi darurat wabah Covid-19 oleh pemerintah RI.
Baca juga:
- OJK: Hati-Hati 13 Perusahaan Jasa Keuangan Palsukan Izin Usaha
- BEI Berikan Relaksasi dan Insentif Pencatatan Sukuk
- Per 12 Maret 2021, Kapitalisasi BEI Capai Rp7.438 Triliun
Melalui surat pengumuman tersebut BEI juga kembali menegaskan bahwa tidak terdapat daftar efek yang dapat ditransaksikan secara short selling sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian.
Sementara itu, 8 saham yang dikeluarkan dari daftar efek marjin adalah PT Bisi International Tbk (BISI), PT Cardig Aero Services Tbk (CASS), PT Galva Technologies Tbk (GLVA), PT Hexindo Adiperkasa Tbk (HEXA), PT Provident Agro Tbk (PALM), PT Pelangi Indah Canindo Tbk (PICO), PT Uni-Charm Indonesia Tbk (UCID), dan PT Wijaya Karya Bangun Gedung Tbk (WEGE).
Adapun 6 saham baru yang menggantikan adalah PT Global Mediacom Tbk (BMTR), PT Greenwood Sejahtera Tbk (GWSA), PT Mustika Ratu Tbk (MRAT), PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP), PT Indo Acidatama Tbk (SRSN), dan PT Victoria Care Indonesia Tbk (VICI).
Keenam saham baru tersebut melangkapi jumlah total 181 saham yang hanya boleh dilakukan oleh Anggota Bursa yang memiliki MKBD sebesar Rp250 miliar atau lebih. Adapun daftar efek yang dapat ditransaksikan secara marjin oleh Anggota Bursa dengan MKBD kurang dari Rp250 miliar berjumlah 44 saham. Aca
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News