Media Asuransi – Usaha di sektor pertanian khususnya usaha tani padi dihadapkan pada risiko ketidakpastian yang cukup tinggi. Untuk menghindarkan dari keadaan tersebut, pemerintah saat ini memberikan solusi terbaik berupa program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), yang diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap risiko ketidakpastian dengan menjamin petani mendapat modal kerja untuk berusaha tani dari klaim asuransi.
Berbagai risiko yang dihadapi petani yang ditanggung dalam asuransi pertanian, tertuang dalam undang-undang nomor 19 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani pasal 37 ayat (1) yang berbunyi “Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban melindungi usaha tani yang dilakukan oleh petani dalam bentuk asuransi pertanian”.
Sebagaimana dikutip dalam laman Kementerian Pertanian, jaminan perlindungan ini dimaksudkan agar petani dapat membiayai pertanaman di musim berikutnya meskipun terjadi risiko sebelumnya. Jadi petani memiliki ketahanan dalam kemampuan produksi pertaniannya.
Diselenggarakannya AUTP tujuannya adalah memberikan perlindungan kepada petani jika terjadi gagal panen sebagai akibat risiko banjir, kekeringan, dan serangan organisme pengganggu tumbuhan. Mengalihkan kerugian akibat resiko banjir, kekeringan dan serangan OPT melalui pihak lain yakni pertanggungan asuransi. Sasaran penyelenggaraan AUTP adalah terlindunginya petani dengan memperoleh ganti rugi jika mengalami gagal panen.
Risiko yang dijamin dalam AUTP meliputi banjir, kekeringan, serangan hama dan OPT. Hama pada tanaman padi antara lain, wereng coklat, penggerek batang, walang sangit, keong mas, tikus, dan ulat grayak. Sedangkan penyakit pada tanaman padi antara lain, tungro, penyakit blas, busuk batang, kerdil rumput, dan kerdil hampa. Serangan hama dan penyakit ini akan menyebabkan kerusakan yang dapat mengakibatkan gagal panen sehingga petani akan mengalami kerugian.
Untuk mendaftarkan asuransi, waktu pendaftaran dapat dimulai paling lambat satu bulan sebelum musim tanam dimulai. Petani, akan mendapatkan pendampingan PPL dan UPTD kecamatan mengisi formulir pendaftaran sesuai dengan formulir yang telah disediakan.
Besaran Premi dan Alur Pendaftaran
Premi Asuransi Usaha Tani Padi saat ini 3 persen. Berdasarkan besaran biaya input usaha tani padi sebesar enam juta rupiah per hektare per musim tanam, yaitu sebesar 180 ribu rupiah per hektare per musim tanam. Bantuan subsidi pemerintah saat ini 80 persen, atau sebesar 144 ribu rupiah per hektare per musim tanam. Itu artinya, petani hanya membayar premi swadaya 20 persen proporsional, sebesar 36 ribu rupiah per hektare per musim tanam.
Kelompok tani membayar premi swadaya sebesar 20 persen proporsional sesuai luas area yang diasuransikan. Bukti transfernya akan diperoleh, untuk kemudian diserahkan kepada petugas asuransi yang akan mengeluarkan bukti asli pembayaran premi swadaya dan sertifikat asuransi kepada kelompok tani.
UPTD membuat rekapitulasi peserta asuransi berikut kelengkapannya, bukti pembayaran premi swadaya untuk disampaikan ke dinas pertanian kabupaten atau kota yang menjadi dasar keputusan penetapan peserta asuransi definitif.
Dinas pertanian kabupaten atau kota membuat daftar peserta asuransi definitif, kemudian menyampaikan ke Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian dengan tembusan dinas pertanian provinsi. Dinas pertanian propinsi membuat rekapitulasi dari masing-masing kabupaten atau kota dan menyampaikan ke Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian untuk proses bantuan premi 80 persen. Setelah itu, perusahaan asuransi pelaksana akan menagih bantuan pemi pemerintah 80 persen dengan melampirkan rekapitulasi daftar peserta asuransi.
Alur Klaim Asuransi Pertanian
Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian akan membayar bantuan premi berdasar hasil sinkronisasi rekapitulasi peserta asuransi antara usulan dari Dinas Pertanian Kabupaten atau Kota dan Provinsi, dengan daftar rekapitulasi lampiran tagihan dari perusahaan asuransi.
Jika terjadi risiko terhadap tanaman yang diasuransikan, serta kerusakan tanaman atau gagal panen, maka klaim AUTP akan diproses jika memenuhi syarat yang telah ditentukan. Dengan terpenuhinya syarat dan ketentuan klaim, maka pihak perusahaan asuransi akan membayarkan klaim asuransi melalui transfer bank terhadap rekening kelompok tani.
Berdasarkan ketentuan dalam polis, klaim akan diperoleh jika intensitas kerusakan mencapai 75 persen berdasarkan luas petak alami tanaman padi. Pembayaran klaim untuk luas lahan satu hektare sebesar enam juta rupiah. Pembayaran ganti rugi atas klaim dilaksanakan paling lambat 14 hari kalender sejak Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kerusakan. Pembayaran ganti rugi dilaksanakan melalui pemindahbukuan ke rekening. One