Site icon Media Asuransi News

BI Pertahankan Suku Bunga Acuan Tetap 4,00 Persen

Media Asuransi – Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan, BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 4,00 persen. Keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 16-17 September 2020 ini, disampaikan Gubernur BI Perry Warjiyo dalam jumpa pers secara virtual yang ditayangkan secara live streaming di kanal YouTube Bank Indonesia, 17 September 2020.

RDG Bank Indonesia juga memutuskan untuk mempertahankan suku bunga Deposit Facility sebesar 3,25 persen dan suku bunga Lending Facility sebesar 4,75 persen.

Menurut Gubernur BI, keputusan ini mempertimbangkan perlunya menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah, di tengah inflasi yang diprakirakan tetap rendah. Untuk mendorong pemulihan ekonomi dari dampak pandemi Covid-19. “Bank Indonesia menekankan pada jalur kuantitas melalui penyediaan likuiditas, termasuk dukungan Bank Indonesia kepada pemerintah dalam mempercepat realisasi APBN tahun 2020,” kata Perry.

Di samping keputusan tersebut, Bank Indonesia menempuh pula langkah-langkah sebagai berikut: melanjutkan kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah agar sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar. BI juga akan memperkuat strategi operasi moneter guna meningkatkan transmisi stance kebijakan moneter yang ditempuh.

Selain itu, BI akan memperpanjang periode ketentuan insentif pelonggaran GWM Rupiah sebesar 50 bps bagi bank yang menyalurkan kredit UMKM dan ekspor impor serta kredit non UMKM sektor-sektor prioritas yang ditetapkan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional, dari 31 Desember 2020 menjadi sampai dengan 30 Juni 2021.

BI juga akan mendorong pengembangan instrumen pasar uang untuk mendukung pembiayaan korporasi dan UMKM sejalan dengan program Pemulihan Ekonomi Nasional. Serta akan melanjutkan perluasan akseptasi QRIS dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi dan pengembangan UMKM melalui perpanjangan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) sebesar 0 persen untuk Usaha Mikro (UMI) dari 30 September 2020 menjadi sampai dengan 31 Desember 2020.

“Bank Indonesia akan terus menempuh langkah-langkah kebijakan lanjutan yang diperlukan dalam mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional dengan mencermati dinamika perekonomian dan pasar keuangan global serta penyebaran Covid-19 dan dampaknya terhadap prospek perekonomian Indonesia dari waktu ke waktu,” jelas Perry Warjiyo.

Gubernur Bank Indonesia ini menambahkan, koordinasi kebijakan yang erat dengan pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) terus diperkuat untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, serta mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Edi

 

Exit mobile version