Site icon Media Asuransi News

BNI Life Bersama Polres Binjai-Sumut, Membongkar Kejahatan Klaim Asuransi Digital

Media Asuransi – PT BNI Life Insurance berhasil mengungkapkan modus penipuan atas klaim yang dilakukan oleh nasabahnya (HM) selaku pemegang produk asuransi Digimicro BNI Life yang dibeli secara online (digital asuransi).

Penipuan klaim atas nama HM ini dilakukan dengan cara mengajukan klaim asuransi dengan melampirkan dokumen klaim kematian HM ke PT BNI Life Insurance, agar dapat menerima klaim uang pertanggungan sebesar Rp90 juta sesuai benefit produknya.

Direktur Utama BNI Life Shadiq Akasya dalam keterangan resminya Selasa, 22 Desember 2020 memgatakan, perbuatan yang dilakukan oleh HM telah dilaporkan kepada pihak Polres Binjai, mengingat ditemukan fakta bahwa HM masih hidup. Pelaporan tersebut didasarkan pada pemalsuan dokumen klaim untuk memperoleh manfaat asuransi yang tidak seharusnya, dengan mengaku meninggal dunia dan/atau menggunakan dokumen yang menyatakan bersangkutan meninggal dunia yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia.

Terbongkarnya kejahatan ini merupakan inisiatif atas pelaporan BNI Life kepada pihak kepolisian sebagai upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan dan edukasi. “Serta  dukungan BNI Life kepada Pemerintah dalam memberantas sindikat kejahatan asuransi yang cukup meresahkan,” sambung Shadiq.

Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Romadhoni Sutardjo SIK didampingi Kasubag Humas AKP Siswanto Ginting dan Kasat Reskrim AKP Yayang Rizky Pratama SIK, memaparkan pada 16 Desember 2020 pihak PT BNI Life membuat laporan ke Polres Binjai terkait penipuan dan surat pemalsuan karena ternyata HM belum meninggal. Pada 17 Desember 2020 pelaku berhasil ditangkap petugas di kediamannya di Pancur Batu, Deli Serdang.

Atas perbuatannya, menurut Kapolres, pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

BNI Life sangat mengapresiasi kinerja tim penyidik Polres Binjai, Medan yang cepat tanggap dan sangat  kooperatif dalam menyelidiki kasus ini, semoga para pelaku bisa dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar tidak terjadi lagi kejahatan dalam industri asuransi yang merugikan. Ken

Exit mobile version