BNI Syariah menyalurkan pembiayaan sindikasi dalam proyek pembangunan pembangkit PLTU dan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) tahap II program 35 ribu MW sebesar Rp500 miliar dari total pembiayaan sindikasi sebesar Rp2,85 triliun dengan skema jaminan pemerintah. Penandatangan perjanjian pembiayaan investasi ini berlangsung di Kantor Pusat PLN, Jakarta, 18 Desember 2019. Dalam pembiayaan sindikasi ini BNI Syariah berperan sebagai JMLA (Join Mandated Lead Arranger).
Hadir dalam penandatangan sindikasi ini, Direktur Bisnis SME & Komersial BNI Syariah Dhias Widhiyati dan Direktur Keuangan PT PLN (Persero) Sarwono Sudarto. Dhias Widhiyati berharap partisipasi BNI Syariah dalam pembiayaan sindikasi ini dapat memberikan kontribusi terhadap percepatan pembangunan kelistrikan di Indonesia. “Pembiayaan ini merupakan bentuk support terhadap salah satu proyek strategis nasional (PSN) untuk meningkatkan rasio elektrifikasi terutama di Indonesia bagian timur melalui pembangunan Program 35 ribu MW,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima redaksi.
Dalam menyalurkan pembiayaan, BNI Syariah mengutamakan prinsip kehati-hatian dan mitigasi risiko, serta berlandaskan prinsip syariah. Dengan membiayai proyek pemerintah, diharapkan risiko bisnisnya lebih rendah.
Pembiayaan sindikasi dengan skema syariah ini merupakan yang pertama kalinya mendapat jaminan Pemerintah RI. Ini menjadi bukti nyata peran PLN serta wujud dukungan yang sangat besar dari Perbankan Syariah dan Pemerintah RI melalui Kementerian Keuangan untuk mendukung penyelesaian Program 35.000 MW sekaligus pengembangan keuangan syariah di Indonesia. Ken