Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk (BRI) Sunarso menjelaskan, bank yang dia pimpin melakukan realisasi restrukturisasi kredit terdampak pandemi Covid-19 sejak 16 Maret-31 Mei 2020 sebanyak 2.634.901 nasabah, dengan total baki debet (saldo pokok) Rp160,5 triliun. “Mikro ada 1.281.743 debitur sebesar Rp60,61 triliun, kredit usaha rakyat (KUR) 1.232.603 debitur Rp21,91 triliun, ritel 90.609 debitur Rp67,76 triliun, konsumer 30.877 debitur Rp8,42 triliun, dan menengah korporasi 69 debitur Rp1,83 triliun,” ungkapnya dalam rilis acara Webinar HIPMI X BUMN yang bertajuk “Perbankan di Era New Normal (Relaksasi dan Stimulus Kredit di Dunia Usaha)”, 17 Juni 2020.
Sunarso memaparkan beberapa skema restrukturisasi per segmen di BRI bagi UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah). Untuk pelaku usaha mikro kecil dan ritel terdapat empat skema yang telah disiapkan oleh BRI. Pertama, bagi debitur yang mengalami penurunan omzet sampai dengan 30 persen, akan direstrukturisasi dengan memberikan keringanan suku bunga yang diturunkan dan diberikan perpanjangan jangka waktu kredit. Untuk skema kedua, bagi debitur yang mengalami penurunan omzet dari 30-50 persen, akan direstrukturisasi penundaan pembayaran bunga dan angsuran pokok selama enam bulan.
Skema ketiga, yaitu bagi debitur yang mengalami penurunan omzet lebih dari 50-75 persen, diberikan restrukturisasi penundaan pembayaran bunga selama enam bulan dan penundaan angsuran pokok selama 12 bulan. Skema empat, debitur yang mengalami penurunan omzet lebih dari 75 persen, restrukturisasi kredit berupa penundaan pembayaran bunga selama 12 bulan dan penundaan angsuran pokok selama 12 bulan.
Sedangkan untuk kredit konsumer, dibagi menjadi tiga skema. Skema pertama, debitur yang mengalami penurunan penghasilan sampai dengan 10 persen diberikan keringanan terkait perpanjangan jangka waktu kredit maksimal 12 bulan, sementara pokok dan bunga kredit tetap dibayarkan. Skema kedua, debitur yang mengalami penurunan penghasilan 10 persen sampai dengan 30 persen, diberikan restrukturisasi penundaan pembayaran angsuran pokok maksimal 12 bulan, dan pembayaran bunga yang lebih ringan. Lalu skema ketiga, debitur yang mengalami penurunan penghasilan 30 persen akan direstrukturisasi penundaan pembayaran angsuran pokok dan bunga maksimal 12 bulan. Edi