Site icon Media Asuransi News

Bumi Resources (BUMI) Pelopori Pengolahan dan Pemanfaatan Limbah Batubara

Media Asuransi – PT BUMI Resources Tbk (BUMI) melalui anak usahanya PT Kaltim Prima Coal (KPC) melanjutkan program sustainable development dalam bidang Lingkungan, yakni pemanfaatan Fly Ash & Bottom Ash (FABA). FABA yang sebelumnya termasuk dalam daftar jenis limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) ternyata dapat dimanfaatkan dan memberikan nilai tambah ekonomi bagi perseroan.

Deputy President Director BUMI, Adika Nuraga Bakrie, mengatakan perseroan menyambut positif dukungan dari Pemerintah Republik Indonesia yang secara resmi mencoret abu batubara atau FABA sebagai limbah B3 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.

“Sejumlah negara telah secara masif memanfaatkan FABA. Di samping itu para akademisi menyambut positif dihapuskannya FABA dari daftar limbah B3, karena dapat mendatangkan manfaat luar biasa. Banyak produk yang bisa dihasilkan seperti semen, corn block, ataupun pupuk,” kata Adika dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Senin, 22 Maret 2021.

Baca Juga: 

Menurut Adika, perseroan melali KPC sejak tahun 2017 telah melakukan uji coba pemanfaatan FABA sebagai bahan baku lapisan penudung material berpotensi asam (Potential Acid Forming/PAF) di tambang KPC dengan melakukan berbagai langkah, diantaranya untuk menguji efektivitas abu batubara dalam meminimalkan pasokan oksigen yang berasal dari proses difusi untuk pencegahan pembentukan air asam tambang. Menguji efektivitas abu batubara sebagai penyedia mineral penetral asam dan alkalinitas air pori pada lapisan penudung batuan berpotensi asam (PAF). Menguji efektivitas abu batubara untuk mengendalikan pH air pori pada lapisan penudung batuan berpotensi asam (PAF).

“Secara umum uji coba yang dilakukan KPC menunjukkan hasil yang sesuai dengan hipotesa awal, yakni lapisan abu batubara berfungsi optimal sebagai lapisan penghalang difusi oksigen dan material alkali penetral asam,” katanya.

Adika menambahkan, pemanfaatan FABA sebagai bahan baku lapisan penudung material berpotensi asam (PAF) tahap 1 telah dimulai sejak bulan November 2019 di lokasi Galaxy Dump – Area Pinang South. Total area pemanfaatan yaitu 2,6 Ha dengan jumlah FABA yang dimanfaatkan sebanyak 40.487,48 ton.

“Kegiatan pemanfaatan tahap 1 diselesaikan pada kuartal I/2020, dengan kegiatan lanjutan berupa penudungan dengan lapisan batuan yang dinilai tidak berpotensi membentuk asam (Non Acid Forming – NAF) dan tanah untuk kemudian dipantau kadar oksigen dalam material penudung yang telah diminimalkan,” jelasnya.

Pada tahun 2019, lanjut Adika, KPC mendapat izin untuk memanfaatkan FABA sebagai bahan baku lapisan penudung material berpotensi asam (Potential Acid Forming/PAF) dengan kapasitas penggunaan +/- 241.000 m3 berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No.  SK.660/Menlhk/Setjen/PLB.3/8/2019 tanggal 30 Agustus 2019.

Selain itu, ungkap Adika, KPC juga memperkenalkan metode baru yakni FABA dimanfaatkan sebagai bahan campuran dengan reject coal untuk dijadikan batubara low grade sebanyak 14.209,00 ton pada tahun 2020. FABA pun digunakan sebagai substitusi bahan baku pembuatan paving block, beton, dan agregat untuk konstruksi road base.

 “Program ini menjadi bukti bahwa BUMI dan unit usaha memiliki komitmen untuk terus mendukung terlaksananya program pemerintah dalam Sustainable Development Goals (SDGs) program. Kami akan terus berpartisipasi dan meningkatkan peran perusahaan dalam pengelolaan lingkungan sesuai standar internasional serta mematuhi semua peraturan lingkungan, juga meningkatkan kepedulian masyarakat sekitar tambang, konservasi dan efisiensi dalam penggunaan sumber daya alam (air dan energi), pelestarian keanekaragaman hayati, dan melaksanakan program pengembangan masyarakat (Community Development),” pungkasnya. One

 
Exit mobile version