Media Asuransi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan saham PT Sunter Lakeside Hotel Tbk sebagai efek Syariah. Emiten dengan kode saham SNLK ini berencana mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 29 Maret 2021.
Penetapan SNLK sebagai efek Syariah tersebut ditetapkan dalam satu Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-11/D.04/2021 tentang Penetapan Saham PT Sunter Lakeside Hotel Tbk. sebagai Efek Syariah pada tanggal 18 Maret 2021.
“Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka Efek tersebut masuk dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-63/D.04/2020 tanggal 23 November 2020 tentang Daftar Efek Syariah,” tulis OJK dalam keterangan resminya yang dikutip Media Asuransi, Rabu 24 Maret 2021.
Baca juga: NH Sekuritas: IHSG Berpotensi Lanjutkan Pelemahan
Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan PT Sunter Lakeside Hotel Tbk. sebagai Efek Syariah.
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak–pihak lainnya yang dapat dipercaya.
Baca juga:
- MNC Sekuritas: 4 Saham Menu Trading 24 Maret 2021
- Reliance Sekuritas: IHSG Berpotensi Kembali Tertekan
Secara periodik Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik. Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah.
Dalam hajatan IPO ini, SNLK akan melepas 150 juta lembar saham baru atau 33,33 persen dari modal ditempatkan dan disetor perseroan dengan harga Rp100 sehingga perusahaan yang bergerak di sektor perhotelan tersebut akan meraup dana sebesar Rp15 miliar.
Dana hasil IPO tersebut rencananya akan digunakan perseroan untuk pengembangan hotel secara bertahap. SNLK bakal mengembangkan fasilitas utama dan fasilitas penunjang hotel melalui program renovasi long stay room dalam periode 2 tahun. Aca