Penderita virus Corona (Covid-19) di seluruh dunia berdasarkan data Worldometers.info pada tanggal 19 Maret 2020 pukul 09.00 WIB tercatat sebanyak 219.012. Penderita ini tersebar di 173 negara dan teritori serta satu kapal pesiar yakni Diamond Princess yang berlabuh di Yokohama, Jepang. Jumlah korban meninggal 8.953 orang dan dinyatakan sembuh 84.795 orang. Terus meningkatnya penyebaran virus Corona membuat Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan Covid-19 sebagai pendemi global dan mendesak negara-negara untuk melakukan berbagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona tersebut.
Merespons merebaknya penyebaran virus Corona, PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (Manulife Indonesia) memperluas manfaat perlindungan bagi nasabah. Director & Chief Marketing Officer Manulife Indonesia Novita Rumngangun menjelaskan bahwa Manulife Indonesia mengalokasikan dana Rp10 miliar untuk seluruh pertanggungan karena terdiagnosa Covid-19 dan tutup usia dengan periode waktu sampai dengan 31 Mei 2020.
Dia katakan, perlindungan terhadap Covid-19 ini berlaku untuk semua nasabah Manulife Indonesia, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri. “Terkait hal ini, Manulife Indonesia telah menjalin kerja sama dengan lebih dari 800 rumah sakit di Indonesia dan lebih dari 40 rumah sakit di luar negeri yakni di Malaysia, Singapura, Thailand, Kamboja, dan Tiongkok,” katanya kepada wartawan di Jakarta, 19 Maret 2020.
Merebaknya virus Corona ini memaksa negara terdampak terpaksa harus mencari dana tambahan untuk mengatasinya. Iran, salah satu negara terparah yang terkena virus Corona telah mengajukan permintaan pinjaman dana sebesar lima miliar dolar AS kepada Dana Moneter Internasional (IMF) untuk memerangi virus Corona yang telah menjangkiti lebih dari 10.000 warganya. Tiongkok yang merupakan negara asal virus ini telah mengalokasikan dana 12,6 miliar dolar AS atau sekitar Rp175,17 triliun untuk pemeriksaan medis dan peralatannya. Sedangkan, Amerika Serikat menyiapkan dana sebesar 8,3 miliar dolar AS untuk mengatasi virus Corona. Di Korea Selatan, pemerintah dan perusahaan asuransi akan menanggung biaya yang terkait dengan pemeriksaan, isolasi, dan perawatan bagi pasien virus Corona. Pemerintah Jepang juga menanggung biaya rawat inap untuk pasien Corona.
Sementara itu, pemerintah Singapura menyebutkan, biaya tes virus Corona dibebaskan, tetapi untuk biaya perawatan bagi para pendatang tetap akan dikenakan. Berdasarkan website Kementerian Kesehatan Singapura, biaya perawatan gangguan saluran pernapasan di rumah sakit pemerintah berkisar antara 6.000-8.000 dolar Singapura. Sedangkan di Indonesia, data yang diumumkan pemerintah per 19 Maret 2020, penderita Covid-19 di Indonesia tercatat sebanyak 309 kasus positif dengan korban meninggal 25 orang dan 15 orang dinyatakan sembuh.
Menghadapi ancaman virus Corona tersebut, President Director & CEO Manulife Indonesia Ryan Charland mengatakan bahwa pada situasi yang menantang ini, pihaknya ingin memastikan para nasabah memiliki ketenangan pikiran (peace of mind) dengan memberikan tambahan perlindungan terkait Covid-19. “Kami juga mengimbau agar mereka senantiasa sehat, tetap waspada, dan tetap berpikir positif kapan pun dan di mana pun,” tandasnya.
Komitmen Manulife memprioritaskan nasabah terlihat dari biaya perawatan yang ditanggung sesuai syarat dan ketentuan polis asuransi kesehatan nasabah, serta tambahan perlindungan sementara seperti perlindungan kesehatan langsung sejak polis terbit (tanpa masa tunggu) ketika terdiagnosa Covid-19. Dengan perluasan perlindungan ini, Manulife memberikan manfaat tutup usia langsung sebesar Rp100 juta bagi pemegang polis aktif yang meninggal karena Covid-19. Khusus untuk pemegang polis individu Manulife yang baru bergabung sejak 10 Maret 2020, akan mendapatkan tambahan manfaat berupa uang pertanggungan sebesar Rp 200 juta jika meninggal karena Covid-19. “Semua manfaat perluasan perlindungan ini berlaku sampai dengan 31 Mei 2020,” tutur Ryan.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa pada tahun 2019, Manulife tercatat membayar klaim hampir Rp6 triliun (data yang belum diaudit). Sedangkan, pembayaran klaim kesehatan dan kematian pada tahun 2019 masing-masing tercatat sekitar Rp500 miliar. Edi