Site icon Media Asuransi News

Dua Hal yang Sulit Diklaim dalam Kecelakaan Pesawat

Pesawat komersial sedang take of di Bandara Soekarno-Hatta. | Foto: Ist

Media Asuransi – Dalam accident sebuah pesawat, asuransi wajib untuk melaksanakan pembayaran klaim tanpa melihat alasan terjadinya kecelakaan tersebut. Baik Hullliability, dan hal lainnya yang berhubungan dengan kecelakaan tersebut wajib untuk dibayarkan.

Dalam proses pembayaran, asuransi akan mengesampingkan alasan terjadinya kecelakaan tersebut karena memang membutuhkan waktu yang cukup lama. Sementara itu, Asuransi bersifat untuk disegerakan.

Broker Asuransi Penerbangan Arman Juffry mengatakan pembayaran asuransi kecelakaan pesawat umumnya dilakukan dengan sangat cepat dan terarah. Terlebih aturan yang tertuang dalam polis sudah sangat jelas selama masuk dalam perjanjian yang disepakati. Hanya saja, pastinya ada hal yang memungkinkan asuransi sulit untuk membayarkan atas klaim asuransi pascakecelakaan pesawat. Umumnya banyak ditemukan kasusnya dalam proses Search and Rescue (SAR).

“Jadi maksudnya begini, tentunya penolakan klaim itu ada. Tapi sepanjang pengalaman yang saya lakukan sebagai broker adalah make sure polis. Dalam arti wording-nya bagus, underwriting-nya bagus, maka klaim itu tidak akan ditolak,” Kata Arman Juffry kepada Media Asuransi di Jakarta, Senin 11 Januari 2021.

Baca juga:

Menurut Arman, ada dua hal yang menurutnya klaim Asuransi sulit atau ditolak pembayarannya yaitu pertama, ditemukannya persoalan persoalan hukum seperti manipulasi data dan bukti pembayaran klaim atas reimburse selama masa operasi Search and Rescue (SAR).

“Nah, yang ditolak adalah kalau misalnya ada yang menyangkut pelanggaran hukum misalnya tertanggung memanipulasi data atau kejadian itu di luar coverage polis. Lainnya adalah biaya yang diklaim pihak ketiga yang digunakan pascakecelakaan, mulai dari operasi Search and Rescue. Tapi selama itu masuk dalam scope polis, biasanya diganti asuransi,” katanya.

Arman menegaskan kasus yang banyak ditemukan sehingga asuransi kesulitan untuk membayarkan asuransinya adalah hal yang berkaitan dengan masalah hukum, utamanya ditemukan adanya manipulasi data pilot atau data penumpang dan kelengkapan bukti transaksi sepanjang operasi Search and Rescue.

“Selama saya menjadi broker lebih dari 25 tahun, tidak ada klaim yang tidak dibayarkan asuransi, bahkan sekalipun untuk biaya selamatan atau tahlilan sebagaimana kebiasaan orang di Indonesia. Jadi namanya funeral expenses. Kalau ada yang sulit itu maksudnya, asuransi penerbangan itu kalau tidak dikecualikan dalam polis ya dijamin. Hanya saja saya pernah menangani klaim yang sulit dibayarkan terkait tertanggung menipu atau memanipulasi data pilot. Tapi akhirnya dibayar 80 persen karena masuk scope polis. Itu pengalaman jelek,” tegasnya.

Baca juga: AAJI: Asuransi Jamin Klaim Polis Korban Sriwijaya Air

Kedua, lanjut Arman, pengalaman lainnya adalah saat menangani klaim atas biaya operasi Search and Rescue di mana ketentuan dalam penghitungannya didasarkan pada alat bukti pembayaran. Kesulitannya adalah terkadang dalam proses pemilahan alat bukti pembayaran yang masuk dalam operasi Search maupun Rescue seringkali ditemukan transaksi yang tidak dilengkapi dengan alat bukti pembayaran seperti kwitansi atau bon. Hal tersebut tentunya mengurangi keabsahan atas transaksi tersebut.

“Kalau mengenai klaim selama masa operasi Search maupun Rescue dari badan resmi, sulitnya itu kadang-kadang masalah kuitansi. Sekalipun itu klaim atas biaya nasi bungkus jika ada kuitansi yang menyertainya, asuransi harus bayar atas klaim tersebut,” ungkapnya. 

Biasanya, lanjut Arman, jika tidak ditemukan hal-hal yang tidak berarti seperti dual hal tersebut, proses klaim akan lebih cepat diterima ahli waris korban kecelakaan pesawat. “Kalau ditemukan persoalan atau kasus seperti itu biasanya tidak sampai 1 bulan juga sudah selesai dibayarkan asuransi,” pungkasnya. One

Exit mobile version