Site icon Media Asuransi News

Dukung Qanun, Danamon Perluas Layanan Perbankan Syariah di Aceh

Media Asuransi – PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) meresmikan selesainya proses konversi seluruhan jaringan kantor di wilayah Provinsi Aceh menjadi syariah, Selasa, 27 April 2021. Konversi ke syariah ini merupakan dukungan nyata Danamon terhadap kebijakan pemerintah daerah terkait penerapan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Nomor 11/2018.

 Acara ini dihadiri oleh Direktur Pengawas Bank Syariah, Sekretaris Daerah Aceh, Ketua (Otoritas Jasa Keuangan) OJK Aceh, Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Aceh, dan para pejabat OJK di Jakarta, serta dihadiri oleh perwakilan nasabah Danamon Syariah Aceh.

Baca juga: Danamon Menjalin Kerja Sama dengan Abacus POS Indonesia

Seluruh Kantor Cabang Danamon kini menghadirkan layanan produk-produk Syariah untuk memenuhi kebutuhan finansial masyarakat Aceh. “Danamon menyadari peran strategis dari kemajuan perbankan syariah di Indonesia sebagai salah satu kekuatan potensial untuk pembangunan,” kata Direktur Syariah Danamon, Herry Hykmanto, dalam keterangan resmi yang dikutip Media Asuransi, Rabu, 28 April 2021.

Dia tambahkan, Danamon mendukung penuh kebijakan pemerintah setempat terkait penerapan Qanun Lembaga Keuangan Syariah Nomor 11/2018. “Sebagai implementasinya, kami telah mengkonversi seluruh operasional layanan menjadi berbasis syariah. Merupakan komitmen kami untuk terus meningkatkan pelayanan perbankan syariah kepada masyarakat Aceh,” ujarnya.

Baca juga: Bank Danamon Beri Fasilitas Pembiayaan Rp1,5 Triliun kepada Bio Farma

Dengan berlakunya konversi ini, seluruh cabang Danamon Syariah di kota Banda Aceh, Bireun, Lhokseumawe, dan Langsa telah dapat melayani kebutuhan produk dan layanan Syariah. Seiring penetapan operasional Danamon Syariah di Provinsi Aceh, nasabah dapat mengakses beragam produk dan layanan perbankan syariah dyang disediakan oleh Danamon seperti setoran haji, perencanaan haji, perencanaan Umrah, dan perencanaan Qurban.

Danamon Syariah menjalankan fungsi perbankan sesuai prinsip syariah atau prinsip hukum Islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia. Nasabah juga dapat menikmati produk dan layanan syariah dengan pengelolaan dana yang transparan dan sesuai dengan prinsip syariah serta dengan kemitraan yang setara untuk tumbuh bersama.

Baca juga: Bank Danamon Mudahkan Investasi Emas melalui Aplikasi Lakuemas

Herry menjelaskan bahwa Danamon Syariah memberikan pilihan produk dan layanan dengan berbagai akad sesuai kebutuhan masyarakat Aceh, yang sesuai prinsip syariah. Seluruh layanan perbankan Syariah Danamon didukung oleh infrastruktur PT Bank Danamon Indonesia Tbk, dari mulai jaringan kantor, channel transaksi, call center dan infrastruktur lainnya.

“Transaksi nasabah Danamon Syariah dapat dilakukan melalui channel transaksi Danamon termasuk diantaranya internet bankingmobile banking, ATM, dan lain-lain. Implementasi Qanun Aceh oleh Danamon ini juga diharapkan dapat memperkuat pertumbuhan perbankan syariah Danamon ke depan,” kata Herry Hykmanto. Edi

 
Exit mobile version