Site icon Media Asuransi News

Dukung Regulasi PAYDI untuk Asuransi Umum, AAUI Luncurkan Pelayanan Sertifikasi Keagenan Khusus

Media Asuransi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang menyiapkan regulasi teknis terkait Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau yang dikenal sebagai unitlink. Regulasi itu diperkirakan membuat industri asuransi umum dapat menjual unitlink pada tahun 2021 ini.

Ketua AAUI Hastanto SM Widodo menjelaskan bahwa bagi industri asuransi umum, rencana PAYDI ini diharapkan menjadi booster kinerja asuransi umum yang dalam situasi pandemi Covid-19 ini sangat tertekan. Diharapkan hadirnya produk PAYDI ini akan menjadi senjata untuk menjaring nasabah ritel karena selama ini nasabah asuransi umum didominasi oleh korporasi.

Baca juga:

“Sejumlah perusahaan bahkan sudah siap untuk meluncurkan produk PAYDI tersebut begitu SEOJK diterbitkan. PAYDI pada asuransi umum ini diyakini akan membuat produk asuransi umum menjadi makin menarik di mata masyarakat,” jelas Widodo.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Dalimunthe dikutip dari laman AAUI, Senin, 1 Februari 2021 menjelaskan, bahwa OJK sedang membahas Rancangan Surat Edaran OJK (RSEOJK) PAYDI yang turut melibatkan asosiasi. Pembahasan itu telah melewati tahap rapat dengar pendapat.

Lebih lanjut Dody menjelaskan bahwa dalam rancangan SEOJK tersebut, OJK juga memberikan penekanan terkait tenaga pemasar yang wajib memiliki sertifikasi keagenan khusus untuk PAYDI dari lembaga sertifikasi profesi di Indonesia sesuai bidang usahanya. Untuk mendukung hal tersebut AAUI sudah melakukan kerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) AAJI untuk sertifikasi pemasar PAYDI di asuransi umum.

“Kerja sama antara AAJI dan AAUI dalam uji coba ujian sertifikasi pemasar PAYDI asuransi umum telah kami lakukan pada Januari ini dengan melibatkan sekitar 20-an agen asuransi umum,” ujar Dody. Ken

Exit mobile version