Site icon Media Asuransi News

Dukung Stimulus Kendaraan Bermotor, OJK Minta Asuransi Beri Premi Lebih Rendah

Pelayanan nasabah industri jasa keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diketahui telah mengeluarkan surat bernomor S-4/D.05/2021 yang berisi permintaan kepada perusahaan asuransi umum, perusahaan asuransi Syariah, dan unit Syariah pada asuransi umum untuk dapat menetapkan tarif premi atau kontribusi untuk lini usaha asuransi kendaraan bermotor yang lebih rendah dari batas bawah sebagaimana diatur dalam SEOJK 6/2017.

Surat perihal Dukungan Perusahaan Asuransi terhadap Pertumbuhan Industri Otomotif yang bersifat segera tersebut diteken oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Riswinandi pada tanggal 26 Februari 2021.

“Sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan industri otomotif melalui pembebasan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor mulai bulan Maret 2021 sebagaimana press release Kemenko Perekonomian No. HM.4.6/13/SET.M.EKON.3/02/2021 tanggal 11 Februari 2021, diperlukan dukungan perusahaan asuransi khususnya terkait asuransi terhadap kepemilikan kendaraan bermotor,” tulis Riswinandi dalam surat tersebut.

Baca juga:

Menurut Riswinandi, penetapan tarif premi atau kontribusi yang lebih rendah dari batas bawah sebagaimana diatur dalam SEOJK 6/2017 tersebut dilakukan oleh perusahaan dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang baik.

“Relaksasi ini berlaku sejak 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021 dan dapat dievaluasi kembali paling kurang 1 kali selama kurun waktu berlakunya relaksasi ini. Setelah masa relaksasi, penetapan tarif premi atau kontribusi untuk lini usaha asuransi kendaraan bermotor kembali mengacu kepada ketentuan SEOJK 6/2017,” jelas Riswinandi.

Surat tersebut ditujukan kepada Direksi Perusahaan Asuransi Umum, Direksi Perusahaan Asuransi Umum Syariah, Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, dan Ketua Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia. Aca

Exit mobile version