Site icon Media Asuransi News

DVI Terima 310 Kantong Jenazah Korban Sriwijaya Air SJ-182

Media Asuransi – Tim Disaster Victim Identification (DVI) Pusat Kedokteran Dan Kesehatan Rumah Sakit Polri Kramat Jati mengaku telah menerima sebanyak 310 kantong jenazah korban pesawat Sriwijaya Air SJ-182. Dari jumlah tersebut 34 korban telah berhasil diidentifikasi, 23 diantaranya telah diserahkan kepada keluarga korban.

Komandan DVI Pusat Kedokteran dan Kesehatan Rumah Sakit Polri, Kombes Pol Heri Wijatmoko mengatakan hingga Selasa pagi, 19 Januari 2021, pihaknya telah menerima 310 kantong jenazah dan 250 kantong properti para korban. Untuk melanjutkan proses identifikasi, pihaknya juga telah menghimpun 438 sampel, 293 terdiri dari sampel “postmortem” dan 145 dari keluarga.

“Penelusuran di lokasi kejadian masih berlangsung, karena Tim Basarnas sudah perpanjang kembali dalam 3 hari kedepan untuk kemanusiaan. Jadi sangat memungkinkan ada penemuan-penemuan lainnya yang akan kami terima dalam 3 hari kedepan,” kata Kombes Pol Heri Wijatmoko dalam keterangannya di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa pagi 19 Januari 2021.

Baca Juga: Belajar dari Jatuhnya Sriwijaya Air SJ182, Mengenal Perlunya Asuransi Perjalanan

Menurut Heri, Tim DVI RS Polri akan terus mengejar penyelesaian proses identifikasi pada 310 kantong jenazah yang sudah diterima pihaknya. Meski demikian, pihaknya mengaku masih membutuhkan data-data pendukung lainnya untuk melakukan analisa dan pemeriksaan. Salah satunya dengan mengidentifikasi korban dengan melihat rekaman CCTV yang terdapat di Bandara Soekarno Hatta.

“Selain menggunakan sampel yang sudah diterima, kami juga menganalisa dari informasi rekaman CCTV di Bandara Soetta. Berbagai kemungkinan yang ada terus kami lengkapi untuk memudahkan proses identifikasi korban,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Tim Basarnas telah mengumumkan memperpanjang upaya pencarian dalam 3 hari kedepan dari batas waktu pencarian yang ditentukan sebelumnya. Upaya pencarian diprioritaskan untuk  pencarian bagian lainnya dalam Black Box yang belum ditemukan dan dibutuhkan untuk mengidentifikasi kemungkinan yang terjadi dalam kecelakaan Sriwijaya Air SJ-182.

Komponen Black Box pertama kali ditemukan pada Selasa, 12 Januari  2021 lalu, Tim Penyelam TNI AL berhasil mengevakuasi Flight Data Recorder (FDR). Pada pencarian lanjutan, tepatnya pada Sabtu, tanggal 17 Januari 2021, TNI AL juga berhasil mengevakuasi bagian lain dalam Black Box, yang disebut dengan cockpit voice recorder (CVR), yakni CVR electronic, unit yang berfungsi untuk menangkap data percakapan atau suara yang ada di cockpit.

“Kami masih mencari bagian lainnya dalam CVR  yang disebut Crash Survivable Memory Unit, yang berisi data percakapan atau suara di cockpit. Pada penemuan komponen lainnya kami menemukan di lokasi yang tidak jauh dari lokasi pertama dan kedua yang ditemukan, semoga saja unit lainnya yang kami cari bisa ditemukan hari ini. Sehingga kami bisa memastikan kelanjutan dari upaya pencariannya ditentukan hasil hari ini (19 Januari 2021), “ kata Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI (Purn) Bagus Puruhito.

Baca Juga: AAUI: CIU dan Askrindo Siap Rampungkan Pembayaran Klaim Sriwijaya Air SJ-182

Untuk upaya pencarian, pihaknya merujuk pada UU nomor 29 pasal 34 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan (search and rescue) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama tujuh hari. Dalam masa pencarian  Sriwijaya Air SJ-182 sendiri telah memasuki masa tambahan waktu 3 hari.

“Apapun hasilnya hari ini kita akan mengevaluasi  lagi apakah dimungkinkan untuk menambah waktu  upaya pencarian ataukah dihentikan sesuai dengan amanat undang-undang. Semuanya tergantung dari hasil evaluasi pada pencarian hari ini. Kita tunggu saja hasilnya sore ini,” pungkasnya. One

Exit mobile version