Site icon Media Asuransi News

Era New Normal Jadi Momentum untuk Penetrasi Produk Asuransi

Media Asuransi –  Pandemi Covid-19 membuat masyarakat menjadi lebih peduli tentang perlindungan asuransi. Dalam era new normal, produk asuransi dinilai akan semakin diminati.

Multifinance Hadapi Sejumlah Tantangan dan Peluang di 2019

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B Sukamdani dalam acara Insurance Webinar bertajuk “Ekspektasi Dunia Usaha dan Perbankan terhadap Industri Asuransi” yang diselenggarakan oleh Media Asuransi pada Kamis, 19 November 2020.

“Kami melihat bahwa semakin banyak konsumen dan berbagai yang pihak berpendapat bahwa memiliki asuransi jiwa dan kesehatan menjadi hal yang dianggap penting. Jadi asuransi jiwa dan Kesehatan akan lebih berkembang,” katanya.

Menurutnya, pandemi justru mendatangkan momentum yang bagus bagi industri asuransi karena risiko terkait kesehatan sangat tinggi sehingga menjadi peluang bagi industri asuransi untuk melakukan penetrasi. Pasalnya, saat ini tingkat penetrasi produk-produk asuransi di Indonesia masih sangat rendah dan termasuk yang terendah di Asia Tenggara.

Selain melakukan edukasi dan sosialisasi ke masyarakat dalam rangka mendorong penetrasi asuransi, jelas Hariyadi, pemerintah juga memiliki pekerjaan rumah untuk menyusun regulasi yang spesifik dengan kebutuhan industri asuransi saat ini.

“Regulasi tentang pemanfaatan teknologi informasi bagi industri asuransi dipermudah untuk peningkatan efisiensi dan pelayanan kepada konsumen,” tuturnya.

Selain itu, dia juga menekankan pentingnya penyelesaian permasalahan yang terjadi di industri asuransi seperti kasus asuransi Bumiputera dan Jiwasraya guna memulihkan kepercayaan masyarakat. “Ini jadi PR dan tugas OJK untuk menyelesaikan kasus ini”.

Lebih lanjut, Hariyadi juga menggarisbawahi terkait kebijakan yang tumpeng tindih di sektor industri seringkali menyebabkan perusahaan-perusahaan di berbagai sektor bingung menentukan kebijakan. Dalam hal ini, dia mencontohkan kebijakan terkait dana pensiun bagi karyawan yang menurutnya ada ketidaksinkronan antara UU Cipta Kerja dan UU Dana Pensiun. “UU No. 11/1992 tentang Dana Pensiun perlu segara direvisi karena sudah tidak sesuai dengan kondisi industri saat ini,” jelasnya. ACA

Exit mobile version