Site icon Media Asuransi News

FIFGROUP Setujui Relaksasi Kredit dari 149.793 Aplikasi

   PT Federal International Finance (FIFGROUP), anak usaha PT Astra International Tbk yang bergerak di bidang pembiayaan, telah merelaksasi kredit bagi sektor-sektor terdampak virus Covid-19. CEO FIFGROUP, Margono Tanuwijaya mengatakan bahwa pihaknya telah menyetujui sekitar 149.793 aplikasi relaksasi hingga 18 April lalu. “FIF group telah mencatatkan 149.793 aplikasi relaksasi untuk seluruh konsumen yang diselesaikan dan setara dengan nilai kredit sebesar Rp 1,5 triliun,” kata Margono dalam keterangannya di Jakarta, 20 April 2020.

     Menurut Margono, sejak 29 Maret 2020 sampai 18 April 2020, FIFGROUP telah mencatatkan 149.793 aplikasi relaksasi untuk seluruh konsumen yang diselesaikan dan setara dengan nilai kredit sebesar Rp1,5 triliun. Angka yang paling besar berasal dari sektor UMKM, karyawan, dan pedagang informal dengan jumlah mencapai 81.291 persetujuan aplikasi. Sedangkan yang dari sektor transportasi, termasuk ojek online dan yang bekerja sebagai sopir mencapai 14.150.

   Sementara itu kalau dari sisi wilayah, yang paling banyak berasal dari Jawa Barat, Jakarta, Jawa Timur serta Jawa Tengah dan Yogyakarta. “Perkembangan angka yang telah melakukan program tersebut naik tajam. Kami selalu memonitor tiap hari agar semua proses berjalan lancar sesuai dengan program, meski kadangkala di beberapa tempat di Indonesia masih perlu sosialisasi untuk beberapa konsumen,” ujarnya.

   Program yang dilakukan FIFGROUP ini dalam upaya membantu konsumen seperti yang dianjurkan pemerintah. Kemudian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindaklanjuti dengan kebijakan CountercylicalDampak Penyebaran Covid-19 bagi Perusahaan Pembiayaan pada 30 Maret. Intinya, pemerintah meminta perusahaan pembiayaan memberikan kelonggaran atau relaksasi kepada konsumen terdampak Covid-19.

  Berdasarkan POJK N0. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional, yang mendapat perlakukan khusus adalah debitur, termasuk UMKM, yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban karena usaha debitur tersebut terdampak penyebaran Covid-19. FIFGROUP, sebagai anak perusahaan dari PT Astra International Tbk, menyambut positif program dan kebijakan pemerintah tersebut, mengingat sebagian masyarakat ada yang terkena dampak langsung dan tidak langsung.

   Relaksasi pembayaran kredit FIFGROUP, menurut Margono, adalah program yang diberikan kepada konsumen yang terdampak Covid-19 dalam rangka memberikan kelonggaran pembayaran angsurannya dengan cara memperpanjang TOP maksimum satu tahun sehingga nilai angsuran lebih kecil dari sebelumnya. Namun, tidak semua konsumen FIFGROUP dapat dikatakan layak menerima program relaksasi kredit ini. Ada kriteria dan ketentuan khusus yang telah ditetapkan. Tentu saja hal ini sudah melalui tahap perhitungan dan mitigasi yang selektif.

    Adapun kriteria untuk mendapatkan fasilitas relaksasi ini juga memperhitungkan lokasi konsumen serta sumber pendapatan konsumen, dan secara umum kriteria-kriteria yang dimaksud mencakup adalah konsumen yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban karena usahanya terdampak penyebaran Covid-19 secara langsung, terutama di tujuh sektor (meliputi transportasi, pariwisata, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian dan pertambangan termasuk UMKM). Kemudian, tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona. Selain itu, unit berada dalam penguasaan konsumen dan ada kriteria lain yang ditentukan oleh perusahaan. Adapun bentuk relaksasi kredit yang diberikan FIFGROUP berupa keringanan angsuran melalui perpanjangan masa angsuran dan penurunan suku bunga. Wiek

Exit mobile version