PT FWD Life Indonesia (FWD Life) melakukan kerja sama dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (Bank BTN) untuk mengembangkan jalur distribusi bancassurance. Melalui kerja sama ini, kedua perusahaan sepakat menghadirkan produk asuransi jiwa berjangka yang simple dan terjangkau bernama Bebas Rencana Plus. Produk tersebut ditargetkan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat dalam berasuransi mengingat harga preminya yang relatif murah antara Rp100 ribu hingga Rp1 juta.
Presiden Direktur Bank BTN Maryono mengungkapkan kemitraan dengan FWD Life ini sejalan dengan komitmen perseroan untuk meningkatkan layanan dan produk bagi para nasabah. Melalui produk tersebut, pihaknya ingin memberikan pilihan produk proteksi yang dapat membebaskan langkah nasabah tanpa rasa khawatir terhadap risiko finansial di masa depan. “Kami ingin nasabah meraih yang terbaik dalam hidup dengan mempersiapkan perlindungan yang tepat. Kerja sama yang menghadirkan produk asuransi jiwa berjangka yang simple dan terjangkau ini akan memberikan lebih banyak pilihan produk bancassurance untuk seluruh nasabah kami,” kata Maryono di Jakarta, 22 September 2017.
Direktur Utama FWD Life Choo Sin Fook mengapresiasi Bank BTN yang memiliki rekam jejak solid di industri perbankan, sebagai mitra strategis yang memiliki komitmen sama untuk memberikan akses seluas-luasnya terhadap produk finansial kepada seluruh masyarakat Indonesia. “Kami ingin memberikan perlindungan kepada masyarakat Indonesia melalui produk bancassurance yang dapat memberikan proteksi optimal serta kesempatan mendapatkan bonus maksimal sesuai uang premi yang sudah dibayarkan,” katanya.
Asuransi Bebas Rencana Plus memberikan perlindungan maksimal, sehingga nasabah dapat bebas menjalani passion tanpa khawatir kehilangan uang. Premi mulai dari Rp100 ribu sampai Rp1 juta tanpa dikenakan biaya administrasi. Jangka waktu pembayaran premi selama lima tahun, lebih singkat dibanding jangka waktu perlindungan yang lebih panjang yaitu selama delapan tahun.
Bebas Rencana Plus memiliki tiga manfaat utama untuk nasabah. Pertama, manfaat pemberian bonus sebesar 105 persen dari total premi yang telah dibayarkan selama lima tahun apabila tidak ada klaim dari pemegang polis. Kedua, manfaat meninggal pada tahun pertama, seluruh premi yang sudah dibayarkan akan diberikan jika pemegang polis meninggal dunia bukan karena kecelakaan, atau 200 persen uang pertanggungan jika meninggal dunia karena kecelakaan. Ketiga, manfaat meninggal pada tahun kedua dan seterusnya, yakni 100 persen uang pertanggungan akan dibayarkan jika pemegang polis meninggal dunia bukan karena kecelakaan, atau 200 persen uang pertanggungan jika meninggal dunia karena kecelakaan. Wik