Media Asuransi – PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) direncanakan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 14 April 2021 mendatang. Dalam gelaran RUPST tersebut, ada lima isu yang akan dibahas dalam acara tahunan tersebut.
Manajemen PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) mengatakan perseroan akan menggelar RUPST pada 14 April 2021 bertempat di di Menara Astra, Jakarta. Dalam RUPST tersebut, perseroan akan membahas berbagai isu sentral perseroan terkait berbagai rencana perseroan dalam menghadapi kinerja tahun 2021.
“Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST). RUPST ini akan dilakukan pada Rabu, 14 April 2021 mendatang. Perseroan akan membahas lima mata acara rapat pada RUPST nanti,” kata Manajemen PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) dalam Keterbukaan Informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Kamis 25 Maret 2021.
Baca Juga:
- Raih Tender, Wijaya Karya Beton (WTON) Ekspor Perdana Spun Pile ke Taiwan
- NH Sekuritas: IHSG Berpotensi Technical Rebound
- MNC Sekuritas: 4 Saham Menu Trading 25 Maret 2021
- Reliance Sekuritas: IHSG Masih Akan Tertekan
Menurut Manajemen AALI, agenda pertama dalam RUPST 14 April 2021 mendatang adalah persetujuan laporan tahunan perseroan tahun 2020, termasuk pengesahan laporan tugas pengawasan dewan komisaris Perseroan, serta pengesahan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2020.
“Dalam Agenda kedua akan dibahas penetapan penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2020. Dan agenda ketiga adalah pengangkatan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan dan penentuan gaji dan tunjangan anggota Direksi Perseroan serta penetapan honorarium dan/atau tunjangan anggota Dewan Komisaris Perseroan,” katanya.
Semenara itu, untuk agenda keempat adalah penunjukan kantor akuntan publik untuk melakukan audit terhadap laporan keuangan Perseroan tahun buku 2021 dan kelima, persetujuan perubahan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan. Kemudian, mata acara kelima dibuat antara lain dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
“Adapun untuk mata acara RUPST pertama sampai dengan mata acara keempat merupakan mata acara yang rutin diadakan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,” jelasnya.
Adapun yang berhak hadir atau diwakili dengan surat kuasa dalam RUPST hanyalah para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 22 Maret 2021, pukul 16.00 WIB. Bagi Pemegang Rekening Efek KSEI dalam Penitipan Kolektif, diwajibkan memberikan Daftar Pemegang Saham yang dikelolanya kepada KSEI untuk mendapatkan Konfirmasi Tertulis Untuk RUPS (KTUR).
“Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, Perseroan telah menyediakan alternatif bagi pemegang saham untuk memberikan kuasa secara elektronik melalui sistem eASY. KSEI yang dikelola oleh KSEI (e-Proxy),” pungkasnya. One.