Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat aset perbankan nasional sampai dengan 31 Agustus 2017 tumbuh sebesar 10 persen dibanding periode yang sama tahun lalu (year on year/yoy). Industri Keuangan Non Bank (IKNB) juga menunjukkan pertumbuhan pada periode yang sama, aset asuransi tumbuh 17,3 persen yoy dan aset Dana Pensiun tumbuh sebesar 9,6 persen yoy. Sementara itu, industri pasar modal juga mencatatkan pertumbuhan sebagaimana ditunjukkan oleh Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang menguat 11,65 persen dengan tingkat kapitalisasi pasar sebesar Rp6.488 triliun (ytd-2 Okt 2017).
Hal ini disampaikan Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK) Tirta Segara dalam sambutan pembukaan seminar nasional literasi keuangan bertema “Sinergi dalam Meningkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan” yang berlangsung di Jakarta, 4 Oktober 2017. Seminar nasional ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian/Lembaga, Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Akademisi, Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). OJK berharap, dari seminar nasional ini akan diperoleh insights baru dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan dengan tetap memperhatikan aspek-aspek perlindungan konsumen.
Menurut Tirta, apa yang kita capai di tahun 2017 ini tentunya merupakan modal besar bagi terjaganya kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan Indonesia. “Namun demikian, hasil survei nasional literasi dan inklusi keungan tahun 2016 menunjukkan bahwa terdapat 67,8 persen masyarakat yang menggunakan produk dan layanan keuangan, namun hanya 29,7 persen masyarakat yang well literate. Hal ini menunjukkan banyak masyarakat yang telah menggunakan produk dan layanan keuangan tanpa dibekali pemahaman keuangan yang memadai,” katanya. Padahal disadari bahwa literasi keuangan masyarakat dan pengelolaan keuangan bagi setiap keluarga Indonesia merupakan hal yang penting karena keluarga merupakan salah satu pilar perekonomian, kesehatan keuangan keluarga akan memberikan pengaruh terhadap kesehatan keuangan negara secara keseluruhan.
Dijelaskan bahwa sebagai bentuk implementasi Strategi Nasional serta untuk meningkatkan indeks literasi dan inklusi keuangan, OJK juga telah mengeluarkan Peraturan OJK tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan bagi Konsumen dan Masyarakat. Peraturan OJK ini diperlukan untuk mengkoordinasikan upaya PUJK dalam meningkatkan pemahaman dan kepercayaan masyarakat dalam menggunakan produk dan layanan jasa keuangan. “Untuk mewujudkan masyarakat yang well literate dan well inclusive tersebut, OJK tentu saja tidak dapat bergerak sendirian. OJK mengharapkan dukungan dari kementerian atau lembaga pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya, khususnya industri jasa keuangan untuk bersama–sama melakukan kegiatan edukasi keuangan dan menyediakan produk dan layanan keuangan yang mudah dan murah,” tutur Tirta Segara.
Dia paparkan, laporan pelaksanaan edukasi yang disampaikan oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) pada tahun 2016 menunjukkan bahwa program edukasi yang dilaksanakan oleh PUJK masih belum optimal. Berdasarkan wilayah edukasi, 53,14 persen kegiatan edukasi dilaksanakan di pulau Jawa, diikuti oleh Pulau Sumatera 21,48 persen, dan Bali Nusra 8,94 persen. Selain itu, sekitar 33 persen program edukasi yang dilaksanakan PUJK menyasar kepada pelajar dan mahasiswa, diikuti dengan edukasi untuk pekerja formal 23,11 persen, dan pekerja informal 20,45 persen. Sedangkan untuk materi edukasi, sebagian besar PUJK menjelaskan tentang produk dan layanan keuangan (25,27 persen) dan pengenalan PUJK (22,19 persen). Edi