PT Great Eastern Life Indonesia meluncurkan program Covid-19 Corporate Care Fund untuk memberikan perlindungan bagi seluruh nasabahnya. Mulai dari 26 Maret sampai dengan 31 Mei 2020, nasabah yang dirawat di rumah sakit karena terdiagnosa positif terinfeksi Covid-19 akan mendapatkan perlindungan tambahan berupa santunan tunai Rp1,5 juta per hari dengan maksimal 30 hari per Tertanggung, tambahan manfaat santunan duka sebesar Rp5 juta per Tertanggung jika nasabah meninggal dunia karena infeksi Covid-19 serta menghapuskan masa tunggu apabila Tertanggung dirawat di rumah sakit akibat positif terinfeksi Covid-19.
Presiden Direktur Great Eastern Life Indonesia Clement Lien dalam keterangan resminya, 3 April 2020, mengatakan bahwa semua perlindungan tambahan ini dapat dinikmati oleh seluruh nasabah individu Great Eastern Life Indonesia yang membeli melalui mitra strategis perseroan yakni Bank OCBC NISP, tanpa tambahan premi apapun dimana syarat dan ketentuannya dapat dilihat di website www.greateasternlife.com/id. Great Eastern Life Indonesia juga memberikan perpanjangan waktu penyerahan dokumen klaim rawat inap baik untuk metode cashlessmaupun reimbursementdan juga untuk klaim meninggal dunia hingga 120 hari serta kemudahan pengajuan klaim baik untuk klaim rawat inap maupun klaim meninggal dunia dengan keputusan klaim yang dapat diberikan dalam waktu satu jam setelah dokumen asli diterima oleh Great Eastern Life Indonesia.
Selain itu, untuk mendukung anjuran pemerintah dalam meminimalisir penyebaran Covid-19 dan menerapkansocial distancingdanphysical distancing, mulai 27 Maret 2020 Great Eastern Life Indonesia juga telah menghentikan sementara layanan tatap muka untuk nasabah. Nasabah tetap bisa mendapatkan layanan yang sama melalui telepon ataupun email. Ken